PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Sumbawa Barat memberikan tempo kepada pelaku usaha simpan pinjam ‘Bank Rontok’ selama 25 hari kedepan untuk menarik semua modal yang telah di lepas kepada nasabahnya.
Hal itu dilakukan oleh pemerintah setempat karena bertentangan dengan semangat kedepan perkoperasian di Sumbawa Barat menuju koperasi syari’ah. Tidak hanya itu, alasan selanjutnya ialah, akte pendirian dari koperasi itu sendiri terbitkan oleh kabupaten/kota lain sehingga sulit di lakukan pembinaan.
Demikian diutarakan oleh Kepala Dinas Koperindag, Nurdin Rahman SE melalui Kepala Bidang Koperasi, Firmansyah pada media, 24 Juli 2022 di sela-sela persiapan Harkopnas ke -75 di halaman Kantor Koperindag setempat.
“Ada empat ‘Bank Rontok’ yang telah kami pulangkan dan sisanya tinggal enam,” terangnya.
Terhadap mereka yang enam ini, Koperindag tetap memantau apalagi telah di warning untuk tidak melakukan aktifitas usaha simpan pinjam.
“Kalau mau usaha simpan pinjam di KSB, maka harus sistemnya syari’ah. Kalau masih kekeh menganut teori konvensional, itu tidak bisa” terangnya seraya mengatakan pemerintah siap membantu atau memfasilitasi akte pendirian selama muaranya ke syari’ah,” (deP)