
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Kementrian Tenaga Kerja RI memulangkan 68 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Mereka dipulangkan lantaran non prosedural.
Prihal pemulangan berawal dari Inspeksi Mendadak (Sidak)/Supervisi Perlindungan PMI yang dilakukan oleh Kemenaker terhadap rumah tinggal yang diduga dijadikan penampungan calon PMI nonprosedural di Provinsi Jawa Barat.
Dalam sidak tersebut, mereka 82 orang tidak memiliki dokumen penempatan dan akan ditempatkan atau dipekerjakan pada pemberi kerja perorangan atau rumah tangga ke Arab Saudi dan Persatuan Emirat Arab (PEA) sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
“Mayoritas mereka yang dipulangkan itu berasal dari NTB,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumbawa Barat, Ir. H. Muslimin pada media, Jum’at 5 Agustus 2022.
CPMI yang dipulangkan itu berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah masing-masing 3 orang. Provinsi Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang. Provinsi Jawa Timur sebanyak 2 orang. Provinsi Lampung sebanyak 30 orang, dan terakhir Provinsi NTB sebanyak 42 orang.
Lebih detail lagi, terang H. Muslimin 42 orang itu tersebar di 8 kabupaten/kota. 3 dari Kabupaten Bima, 2 dari masing-masing Kabupaten Dompu, Sumbawa dan Sumbawa Barat. 6 orang dari Lombok Timur, 9 orang dari Lombok Tengah, 13 orang dari Lombok Barat dan 5 orang dari Kota Mataram.
“Mengenai informasi pemulangan ini di sampaikan oleh Kemenaker RI dengan nomor: B-3/4394/PK.02.02/VIII2022 tertanggal 4 Agustus 2022,” terangnya.
Ia menambahkan, 82 CPMI itu saat ini berada di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kemensos RI di Bambu Apus Jakarta Timur untuk dilakukan perlindungan dan rehabilitasi sosial sekaligus pengambilan keterangan oleh pengawas ketenagakerjaan di Kemenaker.
“Fasilitasi pemulangan CPMI dari Jakarta sampai dengan Provinsi daerah asal direncanakan pada 8 Agustus 2022 mendatang,” papar H. Muslimin seraya mengatakan bahwa Kemenaker akan turut mendampingi pemulangan dan di serah-terima kepada pemerintah setempat. (deP)