Nampak Hakim Ketua, Irlina, SH., MH. (tengah) yang didampingi oleh kedua hakim anggota membuka sidang tersebut dengan Panitera Pengganti, I Putu Suryawan, SH. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Rabu, 25 Januari 2023, Pengadilan Tipikor Mataram pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA menggelar sidang lanjutan LSJ-mantan Kades Pasir Putih yan diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan Stand UMKM/MTQ di Kecamatan Maluk tahun 2019 serta Penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Pasir Putih tahun 2019 dan 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.539.582.022,02,-.
Kajari Sumbawa Barat, Suseno SH.,MH melalui Kasi Intel, M. Herris Priyadi SH pada media via rilis, mengatakan sidang lanjutan pembacaan putusan majelis hakim dimulai pukul 13.30 sampai 14.45.
Adapun isi dari putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa ialah, LSJ terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tipikor sesuai dengan Dakwaan Primair JPU. Selanjutnya, beber Herris, menjatuhkan pidana terhadap LSJ dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dikurangi selama Mantan Kades itu berada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan dan denda sebesar Rp.250.000.000,- serta subsidair pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan.
Masih dari keterangan Kasi Intel, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap LSJ atas kesalahannya itu dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.539.582.022,02,-. Nah, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
“Alhamdulillah, sidang berjalan lancar. Terlebih, LSJ turut di dampingi oleh penasehat hukum,” terangnya.
Masih dari keterangan Herris, untuk barang bukti dari hasil perbuatannya-mengacu kepada putusan majelis hakim, menyatakan Barang Bukti (BB) dari Nomor 01 s/d Nomor 103 dikembalikan ke Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Lepas dari itu, pihaknya berharap kepada pemerintah desa untuk tertib dalam pengelolaan keuangan. Kasus yang telah terjadi, kiranya menjadi pembelajaran.
“Semoga tidak ada lagi Kades yang tersangkut hukum,” pungkasnya singkat. (deP)