Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat, Khusnarti S.Pd usai memberikan keterangan media soal dana BOSP. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Jika sebelumnya penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dilakukan sampai tiga bahkan empat tahap, maka mulai tahun 2023 ini penyaluran BOSP dijadikan dua tahap saja.
Hal tersebut diatur dalam diatur dalam Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP. Terlebih lagi, mekanisme penyaluran dana dimaksud dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan.
Adanya perubahan mekanisme pada penyaluran dana BOSP sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 di dalam Pasal 21 ayat a dan b. Dimana Tahap I, disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat Bulan Januari tahun anggaran berjalan. Sedangkan, Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, paling cepat Bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Selain itu, penyalurannya tahap I sendiri dibagi dalam lima gelombang. Untuk gelombang I pada 24 Januari 2023, gelombang II pada 14 Maret 2023. Selanjutnya gelombang III pada 11 April 2023 dan gelombang IV pada 5 Mei 2023, dan terakhir gelombang V pada 8 Juni 2023.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa Barat, Khusnarti S.Pd pada media, Selasa (28/2).
Diterangkannya, anggaran BOSP ini adalah dana yang telah disediakan oleh pemerintah untuk dapat digunakan oleh sekolah terutama mendanai belanja nonpersonalia di pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program Wajib Belajar. Oleh karena itu, sambung Khusnarti, pihaknya berharap kepada sekolah untuk dapat mengelola, menggunakan dana tersebut untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Tahun ini, sambungnya lagi, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Sumbawa Barat mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Dana BOSP di Tahun 2022, di tingkat Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp. 900.000,-/siswa, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 1.100.000,-/siswa tiap tahun.
Sementara, di tahun 2023 ini terdapat kenaikan sebanyak Rp. 10.000,-/siswa di tingkat SD menjadi Rp. 910.000,- dan SMP Rp. 10.000,-/siswa menjadi Rp. 1.110.000,-/siswa.
“Dana BOSP ini di setiap sekolah berbeda-beda. Itu tergantung dari jumlah siswanya,” papar mantan Camat Brang Rea itu.
Narti-akrabnya disapa menambahkan, bahwa dana BOSP dapat digunakan untuk pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pengembangan Kompetensi Guru, Kegiatan Kesiswaan, Operasional Sekolah barang Jasa dan Honorarium.
“Penggunaan dana BOS itu direncanakan lebih dulu didalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Arkas itu meperdomani juknis,” bebernya.
Sebagai penekanan, dana BOSP ini dapat digunakan untuk kebutuhan panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tiap sekolah. Jadi, tidak ada lagi alasan dikemudian hari ada sekokah yang menarik iuran pada saat penerimaan siswa baru.
“Kenapa kami cukup keras disini, karena sensitif terjadinya pungli,” tegasnya.
Terakhir, dia berharap kepada semua sekolah-sekolah untuk dapat memaksimalkan anggaran tersebut guna meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. (deP)