Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa Barat, Khusnarti usai diwawancarai media di ruang kerjanya, Selasa 10 Desember 2024.
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Pernyataan lisan Presiden Republik Indonesia (RI), H. Prabowo Subianto prihal kenaikan gaji guru menyita perhatian publik.
Meskipun demikian, hingga saat ini pernyataan tersebut belum ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) maupun petunjuk teknis.
“Belum ada regulasi yang kami terima prihal pernyataan pak Presiden mengenai kenaikan gaji guru,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa Barat, Khusnarti.
Menurutnya, adanya kenaikan gaji guru ini memberikan angin segar. Dengan demikian dapat memacu semangat teman-teman guru untuk lebih giat dalam menjalankan tugas sebagai pengajar dan juga pendidik.
Pada media, mantan Camat Brang Rea itu juga menyebutkan bahwa juklak atau juknis yang diterbitkan oleh pemerintah pusat itu akan menjadi pijakan dasar dari implementasi kebijakan dimaksud.
“Kami bersyukur dengan pernyataan pak Presiden. Sehingga ada penghasilan tambahan bagi para guru,” ujarnya.
“Kita menunggu. Nanti kalau sudah ada petunjuknya, maka langsung di eksekusi,” imbuhnya kembali.
Khusnarti berharap agar juklak dan juknis pembayaran dapat ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Kami di kabupaten/kota tidak bisa berbicara lebih jauh terkait hal ini karena petunjuknya belum ada dari pusat,” pungkasnya. (deP)