PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Sebanyak tiga perusahaan yang menjadi mitra bisnis PT. AMNT belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan karyawan. Padahal, di dalam Peraturan Mentri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 yang mengatur tentang pembayaran THR keagamaan, bahwa perusaha wajib membayarnya H-7 lebaran.
“Kami di Posko THR Disnaker ini telah menerima aduan dari sejumlah karyawan yang berasal dari tiga perusahaan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ir. H. Muslimin HMY pada media, Selasa (18/4).
Didampingi oleh Sekretaris Dinas, Mars Anugerainsyah S.Hut.,M.Si, mantan Kepala Dinas Perhubungan itu enggan menyebutkan nama perusahaan dimaksud lantaran mereka memiliki niat baik untuk membayar THR karyawan pada H-1 Idul Fitri.
Meskipun komitmen perusahaan seperti itu, Disnaker juga tetap akan melakukan monitoring apakah hak karyawan sudah di tunaikan atau belum.
Kalau kita merujuk kepada aturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tentang pengupahan, maka pemberian THR wajib dilakukan satu minggu atau H-7 lebaran.
“Meskipun kantor libur, kami di Posko pengaduan tetap melayani pengaduan dan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan,” papar H. Muslimin.
Nah, jika perusahaan tidak mengindahkan amanat dari pemberian THR, maka tentu ada konsekuensinya. Dan itu, tegas Muslimin, diatur di dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang pembayaran THR keagamaan, terlebih detailnya termaktub di pasal 10 ayat 1.
“Harapan kami, bayarkan THR. Karena itu hak karyawan dan kewajiban perusahaan,” pungkasnya. (deP)