Ahmad Hidayat, S.STP
Mahasiswa Pasca Sarjana Manajement Inovasi Universitas Tehnologi Sumbawa
Gotong Royong merupakan budaya asli Bangsa Indonesia yang mencerminkan kebersamaan, kepedulian dan saling tolong menolong. Gotong royong sekaligus menjadi modal sosial bangsa yang telah terbukti ampuh sebagai solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. Kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan adalah salah satu buah dari gotong royong para pendiri bangsa, para pejuang dan seluruh rakyat yang menginginkan kebebasan bangsa ini dari belenggu penjajahan oleh bangsa asing.
Gotong royong adalah bentuk partisipasi aktif semua komponen dan individu masyarakat untuk mencapai tujuan bersama. Karena itu gotong royong sangat relevan untuk diterapkan dalam seluruh sendi kehidupan bermasyarakat. Di Kabupaten Sumbawa Barat yang berpegang pada adat istiadat Tau dan Tana Samawa, gotong royong merupakan budaya turun temurun masyarakat setempat. Ini tergambar dalam tradisi ‘Siru’, dalam pelaksanaan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
Siru’ dengan makna lebih luas, mencerminkan tanggung jawab bersama dalam suatu wilayah untuk memastikan suatu kegiatan terlaksana dengan baik. Tanggung jawab itu diimplementasikan dalam bentuk sokongan atau dukungan, baik berupa pikiran, tenaga, peralatan, barang atau bahan pokok, termasuk bantuan berupa uang yang didalamnya terkandung nilai toleransi, keberagaman, partisipasi, keberlanjutan, kesetaraan, manfaat serta kearifan lokal yang membutuhkan peran aktif setiap orang maupun kelompok masyarakat guna mewujudkan tujuan bersama.
Siru’ terimpelementasi melalui berbagai tradisi, seperti Basanata (pembangunan rumah), Mata Rame (panen raya), Bakalewang (hajatan ), Maramo (mencari kayu untuk perkakas rumah) dan lain-lain. Siru’ tidak terbatas pada menjadikan suatu pekerjaan yang berat menjadi lebih ringan, tetapi lebih pada mempererat hubungan kekeluargaan, kebersamaan dan hubungan emosional antar sesama.
Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM, sejak dilantik pada tanggal 17 Februari 2016 dan terpilih kembali untuk periode kedua pada Pilkada serentak Tahun 2020, menjadikan gotong royong (Siru’) sebagai roh penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan prilaku baru berbasis informasi dan kebudayaan serta memenangkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui visi pada periode pertama (2016 – 2021), “Terwujudnya Pemenuhan Hak-Hak Dasar Masyarakat yang Berkeadilan Menuju Kabupaten Sumbawa Barat Sejahtera Berlandaskan Gotong Royong”, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dibawah kepemimpinan Bupati Dr. Ir H. W. Musyafirin, MM memandang pemenuhan hak dasar masyarakat sebagai suatu keniscayaan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah.
Untuk memenuhi hak-hak dasar, dibutuhkan intervensi kebijakan dan program daerah yang mengedepankan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat sebagai pelaku utama berbagai program pembangunan.
Untuk mengimplementasikan hal tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 tahun 2016 tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong.
Terbitnya regulasi sebagai pedoman pembangunan daerah, menjadikan Kabupaten Sumbawa Barat satu-satunya daerah di Indonesia yang menjadikan gotong royong sebagai roh pembangunan yang diatur secara khusus dalam bentuk Peraturan Daerah.
Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) merupakan wujud penyediaan ruang dan penegasan arah penguatan gotong royong sebagai nilai dan cara mencapai tujuan yang dilaksanakan secara sukarela, bersama-sama dan tolong menolong dengan dilandasi semangat Ikhlas, Jujur dan Sungguh-sungguh (IJS) guna mewujudkan masyarakat sejahtera.
Pemenuhan hak dasar masyarakat melalui berbagai pelayanan dasar yang diatur PDPGR meliputi pelayanan bidang pendidikan (seragam dan bus sekolah gratis), bidang Kesehatan (program Pariri Sehat), perlindungan sosial (Program Pariri Lansia/Disabilitas) dan ekonomi (Bariri Tani, Bariri Ternak, Bariri Nelayan dan Bariri UMKM).
PDPGR yang dilaksanakan Pemda KSB bertujuan merevitalisasi gotong royong sebagai nilai dasar pembangunan yang berlandaskan kesukarelaan, kebersamaan, dan tolong menolong dengan gerakan kerja Ikhlas Jujur dan Sungguh-sungguh sebagai sarana utama dalam mewujudkan pembangunan yang berhasil guna dan berdaya guna serta percepatan pengentasan kemiskinan. Mengoptimalkan gotong royong (Siru’) sebagai sarana revolusi mental dan meningkatkan peran serta masyarakat sebagai subjek pembangunan dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pembangunan. Memberdayakan, memperluas kesempatan kerja serta meningkatkan kualitas dan taraf kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. Menumbuhkan kemauan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, tanggungjawab sosial dunia usaha dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat secara melembaga dan berkelanjutan.
Mempererat semangat kebersamaan solidaritas dan tolong menolong dalam mencapai hasil pembangunan serta memperkuat jiwa nasionalisme dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun jenis Gotong Royong (Siru’) dalam PDPGR : meliputi Gotong Royong Mandiri, adalah gotong royong yang kegiatannya direncanakan secara sederhana, dibiayai dan dilaksanakan bersama oleh masyarakat secara swadaya murni atau partisipasi sukarela dalam rangka mencapai tujuan dan kepentingan bersama anggota masyarakat. Gotong Royong Stimulan, adalah gotong royong yang kegiatannya direncanakan dan dilaksanakan sendiri oleh masyarakat dengan dukungan pemberdayaan dan / atau biaya pendampingan dari pemerintah daerah atau pemerintah desa atau dunia usaha / perusahaan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan atau sumber lainnya yang sah.
Gotong royong stimulan memberi ruang lebih luas untuk berbagai komponen masyarakat guna berpartisipasi dalam program pembangunan yang dilaksanakan di daerah dan Gotong Royong Padat Karya, adalah gotong royong yang kegiatannya direncanakan dan dibiayai oleh pemerintah daerah melalui APBD atau pemerintah desa melalui APBDes atau perusahaan / sumber lainnya yang sah melalui dana CSR atau sumber lainnya yang sah yang pelaksanaan kegiatannya diserahkan ke masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyadari sepenuhnya bahwa hak-hak dasar masyarakat mesti dapat dipenuhi secara menyeluruh, karena itu ruang lingkup PDPGR meliputi semua aspek yang menjadi penunjang pemenuhan hak dasar dimaksud, meliputi: Bidang fisik mencakup pembangunan dan pemeliharaan prasarana lingkungan, prasarana persampahan. Jamban, bedah rumah dan lain-lain, pembangunan pemeliharaan prasarana air bersih, pembersihan penyehatan lingkungan pemukiman, konservasi rehabilitasi dan pengembalian fungsi Danau Lebo Taliwang dan lahan kritis. Bidang ekonomi, meliputi penguatan peran koperasi dan lembaga perbankan dalam mendukung perekonomian masyarakat, pemberdayaan pelaku usaha mikro dan usaha kecil (UMK) masyarakat, serta petani, nelayan, peternak miskin, pengembangan dan perbaikan sarana perekonimian masyarakat seperti bendungan, saluran irigasi dan prasarana perekonomian lainnya, pengembangan budidaya tanaman pertanian tanaman pangan dan hortikultura, serta pengembangan obyek wisata.
Bidang sosial meliputi penegakan ketentraman dan ketertiban lingkungan dan masyarakat (Siskamling), penyuluhan kesehatan dan pelayanan kesehatan massal, diskusi, seminar, workshop pendidikan, ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni (IPTEKS), pembangunan dan pemeliharaan prasarana umum seperti masjid/mushollah, taman, pasar, terminal, pemakaman umum, pantai wisata, dan meningkatkan kepedulian dan tanggungjawab sosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Dengan kata lain, PDPGR dilaksanakan berdasarkan azas musyawarah, kebersamaan, keterbukaan, aspiratif, keberdayaan, kemanfaatan, kepastian hukum, partisipasi, akuntabel dan keberlanjutan. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menambahkan klausul tentang inovasi Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong yaitu Forum Pelayanan Setara Inklusif Andalan (Yasinan). Salah satu azas Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong adalah Aspiratif. Azas ini diimplementasikan melalui inovasi Forum Pelayanan Setara Inklusif Andalan (Yasinan). Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat membuka keran komunikasi dua arah dengan masyarakat melalui penyampaian aspirasi secara terbuka dari masyarakat langsung kepada pemerintah dalam Forum Yasinan yang dilaksanakan setiap malam Jum’at. Ini sejalan dengan semangat demokrasi yang memberikan ruang kebebasan pada rakyat dalam menentukan pendapat, kritik, ide/gagasan, pemikiran maupun pilihan kepemimpinan.
Forum Yasinan merupakan wujud pelayanan inklusif, setara dan berkeadilan, melibatkan penyelenggara dan pelaksana pelayanan public, Perangkat Daerah terkait dan para pemangku kepentingan lainnya dengan mengusung semangat transparansi, akuntabilitas dan partisipasi sebagai aktualiasi pemberdayaan gotong royong (Siru’). Transparansi di Forum Yasinan bukan sekedar transparan, tetapi termasuk didalamnya kontrol sosial, dimana masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan langsung (face to face) berbagai persoalan kepada kepala daerah dan jajarannya, sehingga bisa langsung ditindaklanjuti dengan aksi. Ini menjadi perbedaan mendasar sekaligus keunggulan Forum Yasinan dibandingkan transparansi berbasis aplikasi.
Untuk memastikan masyarakat dari seluruh wilayah memiliki akses, Forum Yasinan diatur terjadwal secara bergiliran. Kegiatan diawali dengan sholat berjamaah, pengajian dan diakhiri dengan penyampaian aspirasi masyarakat. Masyarakat non muslim tetap bisa ikut karena Forum Yasinan tidak hanya dikhususkan untuk masyarakat muslim, tetapi untuk seluruh masyarakat tanpa memandang suku, ras dan agama dengan kedudukan dan kesempatan yang sama. Sementara untuk masyarakat yang tidak berkesempatan hadir, bisa menyaksikan tayangan Forum Yasinan yang disiarkan langsung (live streaming) melalui akun media sosial (youtube, facebook, instagram) Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Sumbawa Barat dan siaran radio serta pemberitaan media massa baik cetak, online, maupun televisi.
Forum Yasinan menjadi salah satu perilaku baru pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa Barat. Dari forum ini para pejabat sebagai pelayan masyarakat, mulai mendengar dan menindaklanjuti apa yang menjadi masalah, maupun aspirasi yang masuk. Penyelesaiannyapun menggunakan sudut pandang masyarakat sebagai rujukan dan tidak lagi didasarkan pada pendekatan birokrat. (*)