
Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa Barat, Lutpiah Ruswati S.Pd.,M.Pd. (Foto: ist)
Berita ini Kerjasama Kominfo Sumbawa Barat dengan PenaTenggara.com
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Sejumlah sekolah negeri jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di beberapa wilayah di Kabupaten Sumbawa Barat mulai melakukan daftar ulang bagi siswa/siswi yang lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Khusnarti S.Pd melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Lutpiah Ruswati S.Pd.,M.Pd pada media, Rabu (7/6) mengatakan, daftar ulang ini dilakukan oleh tiap sekolah setelah melewati semua tahapan dari jadwal pelaksanaan PPDB.
“Sebagian sekolah sudah ada selesai dan sebagiannya lagi ada yang masih berproses,” ungkapnya.
Pola pelaksanaan PPDB tahun ini, terangnya tetap menggunakan sistem zonasi yang diperkuat oleh Permen Dikbud nomor 1 tahun 2021. Yang mana, secara eksplisit aturan tersebut memberikan sebagian kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk mengatur proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal atau kedekatan geografis domisili calon siswa dengan sekolah.
Menurutnya, Permen tersebut juga memiliki manfaat. Pertama, upaya pemerintah mengurangi, kalau perlu menghilangkan ketimpangan kualitas pendidikan, terutama di sistem persekolahan. Tidak ada lagi istilah sekolah unggulan maupun sekolah pavorit. Kedua, mempermudah-perdekat akses siswa dengan sekolah untuk menghindari terjadinya pengeluaran kebutuhan biaya. Terakhir, peserta didik di sekolah-sekolah menjadi merata.
“Sudah tiga tahun berturut-turut kami terapkan. Sejauh ini, berjalan lancar,” ujarnya.
Adapun jalur pendaftaran PPDB yang dilakukan secara online itu ada empat. Yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi. Kuota siswa baru yang melalui jalur zonasi yaitu paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan afirmasi, jalur yang disediakan untuk siswa yang kurang mampu. Biasanya, mereka menerima program penanganan dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah.
Biasanya mereka yang mengikuti jalur afirmasi harus memperlihatkan bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Lebih jauh Lutpiah, kuota yang disediakan yaitu paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan orang tua/wali paling sedikit 5 persen dari daya tampung sekolah dan terakhir jalur prestasi paling sedikit 3 persen dari daya tampung sekolah.
“Setelah daftar ulang ini rampung, maka tinggal dua tahapan lagi. Yakni masa orientasi pengenalan sekolah dan hari pertama masuk sekolah. Itu kebijakannya ada di masing-masing sekolah,” bebernya.
“Mengenai kuota tiap sekolah, sudah kami tetapkan jumlah peserta didik baru yang diterim,” pungkasnya. (deP)