Tim Operasi Gabungan memperlihatkan rokok ilegal yang di sita dari berbagai kios tradisional. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dalam rangka menjaga peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai Sumbawa melakukan operasi barang kena cukai Ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (28/8).
Operasi tim gabungan itu menyasar sejumlah titik di Kecamatan Taliwang.
Kepala Satuan Pol PP KSB, Agus Hadnan S.Pd melalui Kepala Bidang P3D, Rato Hendra SH pada media usai operasi mengatakan, tim gabungan itu tersebar.
Di Kelurahan Menala, Tim Gabungan menemukan barang atau rokok dengan merk Camel jenis menthol non tembakau (rokok daun talas) yang tidak dilengkapi pita cukai. Di toko yang sama juga, turut ditemukan rokok ilegal merk Zirro Blueberry full sticks non tembakau yang lagi-lagi tidak berpita cukai.
Di Kelurahan Sampir, di salah satu kios tradisional Tim Gabungan menemukan rokok dengan merk Deco Bold SKM sebanyak 39 bungkus dan Luxio sebanyak tiga bungkus.
Selanjutnya, sambung Rato, di Desa Labuan Lalar Tim Gabungan menyita belasan rokok ilegal dari salah satu kios tradisional. Sebut saja Deco 11 slop + 19 bungkus, Netro 8 slop + 22 bungkus, Blade 2 slop + 11 bungkus, Smeth 1 slop + 11 bungkus, Primer 1 slop + 10 bungkus, One East dan Luxio masing-masing lima bungkus, Aswart satu bungkus, Smiht warna merah satu bungkus, Ghico dan Fesional Agung masing-masing satu bungkus, Claai mild 17 bungkus, Fastastic 16 bungkus, Clasi bold 9 bungkus, Yes Promild dua bungkus, Rona bold satu bungkus dan rokok tanpa merk sebanyak enam slop + tiga bungkus.
“Disana kami banyak menemukan rokok ilegal,” ujarnya singkat.
Terakhir, Tim Gabungan melakukan operasi di Desa Seloto sebanyak empat titik. Di kios tradisional A ditemukan Luxio Premium sebanyak 77 bungkus dan Deco Bold sebanyak 140 bungkus. Kios B ditemukan rokok merk Cahaya Surya sebanyak 21 bungkus. Kios C ditemukan tembakau iris cahaya sebanyak delapan bungkus, dan terakhir di Kios D ditemukan Had Clas sebanyak empat bungkus, Had Light sebanyak dua bungkus, Ziro sebanyak tujuh bungkus, Camel Mentol sebanyak tiga bungkus, Arion satu bungkus dan terakhir Camel sebanyak bungkus.
“Kegiatan operasi pemberantasan cukai tembakau/rokok ilegal ini dilakukan dengan humanis, represif guna menghindari kesalahpahaman ataupun perlawanan dari masyarakat,” bebernya.
Nah, rokok-rokok yang disita ini didata untuk selanjutnya di proses berdasarkan hukum.
“Sembari melakukan penindakan, Tim Gabungan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menerima penawaran dari agen rokok ilegal untuk dijual karena perbuatan itu mengakibatkan kerugian besar terhadap pendapatan negara,” ulasnya. (deP)