Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap S.IK bersama Kasat Reskrim (baju biru,red) saat menunjukkan barang bukti. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) – Dua warga Kabupaten Sumbawa berinisial AL dan AR ditangkap oleh jajaran Polres Sumbawa Barat, belum lama ini di pelabuhan ASDP Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
Keduannya ditangkap karena diduga nekat menyelundupkan pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 6 ton.
“Dari hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh terduga pelaku, polisi mengamankan pupuk 120 karung dengan berat masing-masing 50/kg. Mobil box beserta STNK,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK pada awak media pada kegiatan Konfrensi Pers, Selasa 19 September 2023.
Kapolres mengatakan, barang subsidi tersebut diamankan di area pelabuhan oleh anggota KP3 Pelabuhan PotoTano karena tidak dilengkapi dokumen berupa SIUP dan SPJB.
Untuk modus operandinya, terang Kapolres Yasmara, AL meminta AR untuk mengumpulkan atau membeli pupuk dari petani-petani di sekitar Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa dengan harga Rp. 130.000,-/karung. Selanjutnya, AR menjual pupuk subsidi itu ke AL dengan harga Rp. 170.000,-/karung. AL selanjutnya menjual pupuk itu ke mitranya di Pulau Lombok seharga Rp. 220.000,-/kg.
Atas tindakannya, kedua terduga pelaku ini diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah pengganti UU nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo pasal 2 ayat 1, 2, 3, dan 4. Peraturan presiden RI nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 34 dan ayat (3) Jo pasal 23 ayat (3). Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Kami akan terus dalami kasus ini. Apakah ada keterlibatan pihak lain atau bagaimana,” pungkas Kapolres. (deP)