Nampak rokok ilegal yang ditemukan oleh Tim Gabungan saat operasi barang kena cukai. (Foto:)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal gencat di lakukan.
Dihari ketiga ini, Rabu (30/8) Tim Gabungan operasi barang kena cukai ilegal menyasar wilayah Kecamatan Jereweh, Sekongkang dan Kecamatan Maluk.
“Ya. Hari ini kami menggelar operasi lagi tiga hari berturut-turut,” terang Kasat Pol PP KSB, Agus Hadnan S.Pd melalui Kabid P3D, Rato Hendra SH pada media usai melaksakan giat.
Dikatakannya lagi, dihari ketiga ini Tim Operasi Gabungan menyasar empat titik, terlebih dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok 1 dan 2 untuk wilayah Kecamatan Jereweh dan Dusun Jelenga. Sementara kelompok 3 dan 4 menyasar wilayah Kecamatan Maluk dan Sekongkang.
Berdasarkan hasil operasi ini, sambungnya, di Kecamatan Sekongkang tidak ditemukan rokok ilegal atau barang kena cukai. Sedangkan di Kecamatan Maluk, Tim Gabungan menemukan Tembakau iris tembakau senang Nikmat Jaya dengan pelanggaran komposisi 15 gram di pita cukai dengan isi 20 gram sebanyak 23 bungkus.
“Di Kecamatan Jereweh kami menemukan rokok merk Capoccino sebanyak enam bungkus + Tis Kasturi 10 bungkus. Dan di salah satu toko lain turut ditemukan Tis Nikmat Jaya sebanyak dua bungkus,” paparnya.
Barang ilegal ini, terang Rato, selanjutnya disita dan akan di proses untuk kepentingan hukum.
“Operasi ini selain bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, juga untuk memberikan efek jerah terutama kepada penjual maupun pengedar,” paparnya.
Kenapa kami menyita rokok ilegal, karena ulah mereka (pengedar,red) dapat menimbulkan kerugian bagi negara.
“Tiada henti kami sampaikan agar teman-teman pedagang terutama kepada kios tradisional untuk jangan lagi menjual rokok tanpa pita cukai karena ini bertentangan dengan hukum,” pungkasnya. (deP)