Minuman keras dengan berbagai merk dagang yang diamankan oleh jajaran Polres Sumbawa Barat selama Operasi Pekat 2024. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — 826 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk diamankan oleh jajaran kepolisian Sumbawa Barat selama operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sejak 26 Februari s/d 10 Maret 2024.
Operasi tersebut digelar sebagai upaya kepolisian dalam rangka penegakkan hukum terhadap Miras guna terciptanya kondisi Kamtibmas jelang dan saat Ramadhan 1445 H/2024 M.
Minuman tersebut terdiri dari merk Kawa-kawa sebanyak 26 botol, Drum sebanyak 12 botol, Arak Desa ukuran kecil sebanyak 60 botol, Arak ukuran sedang 63 botol, Soju sebanyak 9 botol, Akrab 12 botol ukuran kecil, Brem 75 botol, tuak 24 botol, Bir Bintang 450 botol, Anggur merah 25 botol, Anggur merah gold dan Anggur merah kolesom masing-masing 1 botol, Anggur merah MacDonald 12 botol, Bir hitam 22 botol dan terakhir Bir redler sebanyak 25 botol.
“Ini (Miras) disita dari berbagai tempat. Termasuk dari tempat hiburan malam,” ungkap Wakapolres Sumbawa Barat, Kompol Didik Harianto SH pada awak media, Selasa 19 Maret 2024.
Kasus miras ini, terangnya akan di proses hukum dan menggunakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), terlebih pelakunya tidak ditahan. Mereka diduga menjual, mengedar, menyimpan dan mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 Jo pasal 67 ayat (1) Perkab Sumbawa Barat nomor 3 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan ancaman pidana hingga satu tahun penjara.
Nah, barang yang telah kami sita ini selanjutnya akan dimusnahkan beberapa bulan kedepan sambil menunggu proses hukum lainnya.
Masih dalam nuansa hasil dari Operasi Pekat, lanjut Wakapolres, bahwa kepolisian mengungkap kasus narkoba, dua kasus judi online serta 20 kasus Miras. Sedangkan untuk prostitusi nihil.
“Pengungkapan ini juga tidak lepas dari kolaborasi polisi dan juga masyarakat,” pungkasnya. (deP)