Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin MM bersama unsur pimpinan DPRD pada rapat paripurna. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Setelah melalui proses yang cukup panjang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) perubahan APBD tahun anggaran 2024, Jumat 5 Juli 2024.
Usai dilakukan penetapan, Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin MM menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan rancangan Perda KSB tentang perubahan APBD 2024. Atas nama pemerintah, sambungnya, pihaknya memberikan apresiasi karena telah menyiapkan waktu dan tenaga yang ekstra untuk membahas Raperda hingga menjadi Perda. Terlebih, dapat ditetapkan tepat waktu “Kami berharap agar kemitraan ini terpelihara dengan baik antara legislatif dan eksekutif dan semakin ditingkatkan di masa-masa mendatang,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga turut menyampaikan prihal pendapatan daerah dengan enam poin penting. Pertama, Pemda sepakat dengan DPR untuk berusaha lebih optimal meningkatkan pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memaksimalkan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diikuti oleh inovasi digitalisasi database dan profiling wajib pajak dan retribusi serta melakukan kerjasama dengan pihak perbankan untuk pembayaran pajak dan Retribusi secara online atau cashless, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan proses bisnis pajak dan retribusi daerah. Kedua, peningkatan kompetensi petugas pemungut pajak daerah dan retribusi daerah seiring pemanfaatan digitalisasi layanan pendapatan daerah. Ketiga, meningkatkan intensitas pendataan monitoring, evaluasi dan verifikasi lapangan terhadap subjek dan objek pajak daerah dan retribusi daerah dalam upaya updating data untuk intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.
Kempat, sambung Bupati kembali, peningkatan kesadaran dan peran masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak dan retribusi daerah. Kelima, peningkatan pemanfaatan aset aset daerah yang belum optimal berkontribusi terhadap pendapatan daerah. “Terakhir optimalisasi manajemen kas daerah Untuk memanfaatkan kas dalam bentuk deposito,” ujarnya.
Nah, kaitan dengan belanja daerah, itu nantinya akan diarahkan untuk penguatan dan akselerasi pencapaian tujuan serta sasaran yang sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD KSB tahun 2021-2026. Perbup Sumbawa Barat nomor 14 tahun 2024 tentang perubahan RKPD KSB tahun 2024 yang meliputi belanja daerah telah dialokasikan untuk memenuhi belanja yang bersifat wajib dan mengikat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan seperti belanja fungsi pendidikan, belanja fungsi kesehatan, belanja transfer ke desa, hingga belanja infrastruktur yang terutama dalam meningkatkan konektivitas antar desa kelurahan dan kecamatan serta jaringan air bersih. Selanjutnya, peningkatan kualitas program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat. Yang ketiga, sesuai dengan tema pembangunan tahun 2024 belanja pemerintah daerah juga diarahkan untuk mewujudkan sumber daya manusia berakhlak manusia berakhlak mulia, termasuk di dalamnya para ASN dan non ASN yang profesional dan sejahtera.
Lebih jauh Bupati menjelaskan, terkait pembiayaan daerah. Mengenai pembiayaan daerah merupakan salah satu sumber potensial pendapatan daerah. Tahun ini pembiayaan daerah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dilakukan dalam bentuk investasi permanen dan non-permanen di antaranya memenuhi modal inti daerah pada PT. Bank NTB Syariah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat nomor 6 tahun 2019 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Sumbawa Barat kepada PT. Bank NTB syariah. Pembiayaan daerah yang kedua ialah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) telah didasarkan pada hasil audit BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2023.
“Setelah ini Perda perubahan APBD 2024 ini disetujui oleh teman-teman DPR, selanjutnya Pemda akan disampaikan kepada Gubernur NTB untuk dievaluasi dan disahkan,” pungkasnya. (deP)