Kepala Dinas Kominfo Sumbawa Barat, Ir. Abdul Muis MM saat memberikan sambutan. Kepala Seksi Datun Kejari Sumbawa Barat Reza Safetsila Yusa (tengah) pada saat sosialisasi kegiatan. (Foto: ist)
Berita ini Kerjasama Kominfo Sumbawa Barat dengan PenaTenggara.com
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Jangan sekali-kali melakukan korupsi. Ingat!, dampaknya bukan hanya merugikan negera, akan tetapi dampak lainnya yang paling parah ialah merusak nama baik pribadi, keluarga, ibu, bapak dan yang paling terpukul adalah anak.
Sebagai upaya preventif sekaligus wujud kepedulian terhadap pegawai yang tersebar didalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggelar kegiatan sosialisasi penegakkan hukum, Senin 8 Juli 2024.
Terlebih lagi, kegiatan ini dipusatkan di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa Barat, dengan melibatkan seluruh perangkat daerah. Dalam sosialisasi ini mencakup berbagai materi, termasuk pengenalan terhadap bentuk-bentuk tindak pidana korupsi.
“Sosialisasi penegakkan hukum ini dihajatkan untuk mencegah agar jangan sampai teman-teman pejabat ini terbuai atau terlena dengan jabatannya. Sehingga mereka tidak sadar diri dan melakukan korupsi,” terang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Sumbawa Barat, Reza Safetsila Yusa.
Ia menambahkan bahwa pencegahan terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor) menjadi attensi saat ini. Oleh karena itu, tegas Kasi Datun, penting bagi pegawai untuk menghindari korupsi. Anggaran belanja maupun pendapatan daerah yang nyantol di kantor masing-masing harus dikelola dengan benar dan tepat. “Hati-hati dalam mengelola uang. Semua ada aturannya. Jangan sampai karena kebijakan yang kita ambil justru merugikan negara,” ungkapnya.
“Kembali kami sampaikan, sepeser pun kerugian negara, maka hukumnya wajib dikembalikan. Demikian juga dengan kelebihan bayar, lagi-lagi harus di kembalikan. Pasalnya, itu yang akan ditagih bahkan sebelum penyidikan dimulai,” ujarnya.
Masih dari keterangan Reza, kepada pelaku tindak pidana korupsi yang hasil perbuatannya dialihkan dengan cara pencucian uang seperti membeli aset bergerak maupun tidak bergerak, berinvestasi atau dalam bentuk apapun, Aparat Penegak Hukum (APH) akan tetap menelusurinya.
“Apakah itu dalam bentuk crypto, saham atau aset jenis apapun semua akan dikembalikan ke kas negara. Hematnya, kami akan mengejar kemanapun hasil korupsi itu mengalir,” beber Kasi Datun.
Pada momentum itu, Ia juga menjelaskan bahwa embrio dari korupsi itu dari hal kecil yakni suap menyuap. Ini merupakan praktek yang sering terjadi antara oknum pengusaha dan oknum pejabat untuk memuluskan kepentingan tertentu.
“Disuap pakai uang atau dengan barang atau hal lainnya. Pelaku korupsi ini bisa berasal dari si pemberi, penerima, orang yang ikut membantu dan turut serta sehingga korupsi terjadi. Ini bedanya korupsi dengan kasus lain,” ingatnya.
Kasi Datun itu juga menyebutkan bentuk korupsi seperti pemalsuan dokumen, suap menyuap, kongkalikong dengan pejabat berwenang yang semuanya itu bermuara untuk memperkaya diri pribadi maupun kelompok.
“Korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri. Ada rentetan dan pasti ada orang yang terlibat,” ungkap Reza seraya meminta kepada segenap pegawai untuk dapat membentengi diri dari bahaya korupsi.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kominfo Sumbawa Barat, Abdul Muis MM menyambut baik kegiatan dimaksud.
“Terima kasih dan apresiasi kepada korps Adhyaksa yang meluangkan untuk mensosialisasikan prihal pencegahan korupsi ini,” imbuhnya.
Upaya seperti ini, papar mantan Kabagprokopim itu sangat positif karena dapat membantu para ASN terhindar dari korupsi. Kalau ASN bebas dari korupsi, derajatnya akan naik dan kepercayaan publik (public trust) dapat diraih. Kalau kepercayaan masyarakat sudah diraih, maka meraih clean government (pemerintah yang bersih) dan good government (pemerintahan yang baik) akan mudah.
Kepada seluruh peserta, pihaknya meminta agar apa yang disampaikan oleh Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat selaku Narasumber yang menyampaikan seluruh materi terkait Tipikor, kiranya dapat serap dan di implementasikan di lingkungan kerja.
“Materi yang disampaikan harus benar-benar kita pahami. Mana yang boleh dilakukan dan mana yang dapat berpotensi terhadap pelanggaran hukum,” demikian mantan Kadis Arpusda itu. (deP)