
Ust. H. M. Nur Yasin didampingi H. Sumardhan saat menerima berita acara dari KPU KSB pasca rapat pleno. (Foto: joN)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat semakin menarik untuk di simak.
Pasangan bakal calon H. M. Nur Yasin atau akrabnya dikenal Ust. Nun akan berpasangan dengan H. Sumardhan yang akan maju melalui jalur perseorangan dinyatakan memenuhi syarat setelah KPU melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan yang menjadi syarat sebagai calon perseorangan.
“Karena dinyatakan memenuhi syarat, maka pasangan ini bisa ikut mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU berdasarkan jadwal yakni 27 – 29 Agustus 2024 mendatang,” ungkap Ketua KPU, Herman Jayadi S.AP pada media, Rabu 10 Juli 2024 usai rapat pleno hasil verifikasi faktual.
Untuk maju sebagai calon kepala daerah melalui jalur perseorangan, KPU Sumbawa Barat menetapkan jumlah minimal syarat bakal calon sebanyak 10.243 dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu legislatif terakhir. Namun, sambung Ketua KPU itu, pasangan tersebut menyampaikan jumlah dukungan syarat bakal calon perseorangan sebanyak 16.057 melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Lebih jauh Herman menerangkan, dari data yang sampaikan oleh pasangan H. M. Nur Yasin dan H. Sumardhan itu, selanjutnya KPU melakukan verifikasi administrasi, terlebih 12.810 dinyatakan memenuhi syarat. Setelah itu, sambung Herman-akrabnya disapa, KPU ‘melemparkan’ data 12.810 itu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan verifikasi faktual selama kurang lebih dua minggu sejak 21 Juni s/d 4 Juli 2024. Nah, dari hasil kerja teman-teman PPS, hanya 10.972 yang memenuhi syarat.
Artinya, jelas Herman, pasangan calon perseorangan ini memiliki jumlah dukungan lebih sebanyak 729 dari jumlah yang ditetapkan. “Standar minimal yang kami tetapkan 10.243, dan jumlah dukungan yang memenuhi syarat 10.972,” beber pria asal Kecamatan Brang Rea itu.
Dengan demikian, tambahnya, atas nama lembaga penyelenggara pemilihan umum menyampaikan kembali bahwa pasangan jalur perseoran ini dapat mendaftar untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat periode 2024-2029.
Dengan berakhirnya proses verifikasi dokumen syarat pencalonan, diharapkan kepada komponen dan semua elemen masyarakat dapat menciptakan suasana yang nyaman, aman sehingga dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini berjalan lancar dan mendapatkan pemimpin yang amanah dalam membawa bumi Pariri Lema Bariri ini yang Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
“Kita saling menjaga untuk kemuliaan bersama. Boleh peda pilihan, tapi menjaga kondusifitas adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (deP)