PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ES (58) ditangkap oleh Kepolisian Resor Sumbawa Barat. Dia ditangkap lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.i
“Saat ini, ES telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU I Kadek Suadaya Atmaja dalam Konferensi Pers yang didampingi Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H, Jumat 22 November 2024.
Pengungkapan terhadap kasus dugaan TPPO ini, terangnya, merupakan pengembangan dari kasus TPPO yang pernah diungkap sebelumnya dan dilakukan penyidikan oleh Polda NTB dengan korban berinisial RL alias R (39) warga Desa Tamekan, Kecamatan Taliwang sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan karena terkendala tujuan.
Berdasarkan penyidikan, terangnya kembali, diketahui bahwa tersangka menggunakan modus operandi dengan mendatangi rumah korban bersama suaminya. Selanjutnya, ES menawarkan pekerjaan ke negara Abu Dhabi dengan iming-iming menjadi baby sister (menjaga bayi) dengan diberikan uang saku untuk berangkat sebesar Rp.2.000.000,00. Sehingga, suami korban setuju jika istrinya berangkat ke negara Abu Dhabi. Jika ke negara lain suami korban tidak mengijinkan.
“Motif tersangka ini, menjanjikan korban bekerja ke Abu Dhabi. Nyatanya, setelah korban diberangkatkan, tidak dipekerjakan di Abu Dhabi melainkan dipekerjakan di negara Libya, dengan route penerbangan saat pemberangkatan Bandara Sukarno Hatta – Abudabi – Turki dan terakhir Libya, perjalanan ini bisa dilihat pada paspor milik korban” tutur Kadek.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah paspor atas nama RL dengan Nomor E1567126, 1 lembar fotocopy Tiket Pesawat BERNIQ tertanggal 23 Februari 2024 dari AY Alias A, 2 lembar surat dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia-Banten perihal Pemulangan PMI terkendala Tujuan Lombok tertanggal 27 Februari 2024, 1 lembar fotocopy Tiket Pesawat Lion tertanggal 27 Februari 2024, 1 lembar surat Biodata PMI atas nama RL dengan nomor Paspor E1567126, 1 lembar surat Biodata PMI atas nama N Alias N denganNomor Paspor C3097483, 2 lembar foto pemulangan PMI terkendala tujuan dan 2 lembar data RL.
“Semua bukti itu memperkuat dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.
“Tersangka ES alias E dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” bebernya. (deP)