Oknum Pegawai Dinas LH KSB pada saat pelimpahan berkas tahap II. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Oknum pegawai pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbawa Barat berinisial A ditetap sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) tahun 2024.
Prihal perkara A, kini di tangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat.
“Tadi, kami telah menerima pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti,” ungkap Kajari Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara SH ,MH pada media via seluler, Selasa 19 November 2024.
Ia menambahkan, pada saat penyerahan Barang Bukti (BB) dan tersangka A, turut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Rizki Taufani, SH, sekaligus mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Pada perkara ini, sambung Kajari, terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan netralitas ASN. Yang mana, tersangka A yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat diduga melakukan tindakan pelanggaran dengan membuat posko relawan pemenangan salah satu Pasangan Calon yang berada di rumah tersangka.
“Barang bukti yang diserahkan pada saat Tahap II diantaranya alat peraga kampanye (APK) berbentuk spanduk dengan gambar foto pasangan salah satu calon yang awalnya terpasang di kanopi depan rumah, didepan balkon rumah lantai 2 (dua) dan didalam rumah milik pribadi Tersangka,” terangnya.
Nah, atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 71 ayat (1) Juncto Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Sumbawa untuk disidangkan,” pungkasnya. (deP)