MZ (40) beserta barang bukti. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Satuan Reserse Narkoba pada Polres Sumbawa Barat menangkap prial berinisial MZ (40) warga Kecamatan Taliwang ditangkap, Selasa 3 Desember 2024 minggu lalu.
Dia ditangkap karena diduga mengedar, menyimpan dan menyalagunakan barang haram jenis sabu-sabu.
“Penangkapan MZ merupakan bagian dari pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu,” terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H pada media via seluler.
Penangkapan MZ, sambung Kasi Humas, berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya melakukan penangkapan.
Ia menambahkan, pada saat Polisi bersama saksi-saksi akan melakukan penggeledahan, sontak tersangka melompat pagar untuk mencoba melarikan diri. Namun, teman-teman Polisi berhasil meringkusnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu, 2 buah Hp, uang tunai Rp.450.000 00,-. Ada juga perangkat alat hisap narkotika jenis sabu 1 buah serta Sabu seberat 12,64 gram.
“Sabu-sabu itu ditemukan didalam saku celana dan tersimpan di lemari kamar tersangka,” paparnya.
Nah, pengakuan MZ pada polisi, bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dibeli dari pria berinisial AD, warga Alas Barat, Kabupaten Sumbawa seberat 12 gram. Namun mendapatkan bonus sehingga melebihi yang dia beli. Tersangka membeli sabu seharga Rp. 14.000.000,-. Dari jumlah sabu yang di beli tersebut, sekitar 1 gram telah terjual.
“MZ telah kami tahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres beserta barang bukti untuk kepentingan hukum selanjutnya,” ungkap Zainal.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian, tersangka pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000, 00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00. (deP)