
Kepala Dinas Perikanan Sumbawa Barat, Noto Karyono saat memberikan sambutan dan arahan prihal PKKPRL pada petani dan pembudidaya rumput laut. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Kabar gembira bagi petani dan pembudidaya rumput laut di Kabupaten Sumbawa Barat. Pasalnya, pemerintah akan memberikan jaminan pemanfaatan ruang laut untuk keberlanjutan budidaya rumput laut.
Jaminan tersebut dalam bentuk ijin pemanfaatan ruang laut sehingga kedepannya eksistensi lokasi budidaya tetap terjaga dan tidak tumpang tindih dengan sektor pariwisata yang tengah menggeliat.
Lebih jauh dari itu, ijin pemanfaatan ruang laut bagi petani dan pembudidaya rumput laut ini dipertegas melalui UU no.23 tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah. Kepmen KP nomor.28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut dan terakhir Perda nomor.4 tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kepala Dinas Perikanan Sumbawa Barat, Noto Karyono mengatakan bahwa tujuan dari sosialiasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ini untuk menginformasikan kepada petani dan pembudidaya rumput laut untuk tidak cemas dengan wilayah garapan mereka karena takut tumpang tindih dengan usaha kepariwisataan.
Justru, sambung Noto, dengan kehadiran KKPRL ini memberi kepastian hukum bagi petani atau pembudidaya rumput laut prihal luas wilayah garapannya sehingga tidak di ganggu oleh pihak lain.

“KKPRL ini akan mengatur porsi masing-masing. Mana space (lokasi) lokasi budidaya rumput dan mana space (lokasi) kepariwisataan. Dengan demikian tidak mengganggu satu dengan yang lain,” terangnya.
Ia menambahkan, setiap petani atau pembudidaya rumput laut yang akan mendapatkan ijin pemanfaatan ini nantinya akan di data, di inventarisir hingga berapa luas kebutuhan lahan. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan peninjauan dari Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) RI, dan terakhir proses penetapan ijin pemanfaatan.
“Luas pemanfaatan ruang laut yang telah dilakukan di KSB 1.034 Ha. Sementara lahan potensi budidaya rumput laut di KSB seluas 2.415 Ha. Artinya, baru 45 persen telah di manfaatkan ruang laut untuk rumput laut,” ulas Noto.
“Jumlah keseluruhan petani atau pembudidaya rumput laut di Sumbawa Barat 800 orang. Itu tersebar di Tua Nanga, Poto Tano, Kiantar dan Kertasari,” ujarnya kembali.
Lantas, apakah ijin pemanfaatan ruang laut itu dapat dijadikan sebagai jaminan untuk mengakses modal usaha dari lembaga perbankan?, Kadis Perikanan itu menjawab tidak bisa. Karena ijin yang dikeluarkan itu bukan berupa sertifikat kepemilikan. Tetapi hanya ijin memanfaatkan ruang laut demi keberlanjutan usahanya.
“Pemerintah menginginkan bahwa petani atau pembudidaya rumput laut ini memiliki lahan yang tetap. Tujuan untuk menghindari terjadinya gesekan sosial serta klaim mengklaim wilayah budidaya,” paparnya.
“Kalau sudah mengantongi ijin pemanfaatan, maka ada legalstanding (kepastian hukum) untuk luas garapan masing-masing,” imbuhnya lagi.
Mengenai ijin pemanfaatan ruang luat ini berlaku selama dua tahun saja. Jadi, akan diperbaharui tiap dua tahun. “Ada limit waktu yang ditetapkan,” pungkasnya. (deP)