Kepala Dinas Nakertrans, Slamet Riadi. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dewan Pengupahan Sumbawa Barat menyepakati adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) periode tahun 2025 mendatang.
Nilai dari UMK yang disepakati ialah adanya kenaikan 6,5 persen atau Rp. 2.823.168,-.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengesahkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 2.650.862,-. Pengesahan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 561-735 tahun 2023 tertanggal 30 November 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Slamet Riadi mengatakan, adanya kenaikan UMK ini dipicu oleh harga kebutuhan pokok untuk Kebutuhan Hidup Layal (KHL). Terlebih lagi, Disnaker telah melakukan survey KHL di tiga pasar tradisional di Sumbawa Barat, yakni pasar Tanah Mira, Seteluk dan pasar Maluk.
Komponen atau pedoman penetapan UMK ini ada indikatornya. Karena semua indikatornya telah terpenuhi, terang Kadisnaker, maka ditetapkanlah UMK sebesar yang dimaksud itu.
“Tadi, teman-teman Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) rapat. Salah satunya membahas tentang upah 2025. Hasilnya, yaa itu adanya kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Meskipun telah ditetapkan, sambung Kadis, hasil rapat kerja DPK ini akan dilaporkan kepada Bupati Sumbawa Barat selaku pimpinan daerah untuk selanjutnya diusulkan kepada Pemprov NTB untuk mendapatkan pengesahan. (deP)