
Kepala Dinas Lingkungan Hidup KSB, Aku Nur Ahmadin. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Belum lama ini, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI melayangkan teguran ke Pemkab Sumbawa Barat lantaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Putih masih menggunakan pola open dumping (pembuangan terbuka).
Merespon teguran tersebut, pemerintah setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup langsung mengalokasikan anggaran pada senilai Rp 2,1 milyar untuk membenahi TPA.
Dana itu nantinya digunakan untuk belanja pengadaan barang dan jasa yang mencakup penutupan seluruh area open dumping, belanja pengadaan dump truck sebagai sarana pendukung peningkatan sistem operasional dari open dumping menjadi controlled landfill, belanja konsultansi DED revitalisasi TPA Batu Putih, belanja pembaharuan izin lingkungan sampai dengan pengujian kualitas air dan udara area TPA Batu Putih.
“Tahun ini akan kami benahi TPA Batu Putih,” terang Kepala Dinas LH Sumbawa Barat, Aku Nur Ahmadin, kepada media, belum lama ini.
Ia menambahkan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup melalui UPTD Persampahan sesungguhnya telah melakukan upaya pembenahan TPA Batu Putih sejak tahun 2023 lalu. Upaya yang dilakukan dimulai dengan penutupan sebagian area open dumping, pembangunan tanggul yang berfungsi sebagai pengaman sampah dan air lindi, menyusul instalasi pengolah lindi dan gas metana rusak pasca kebakaran TPA pada Tahun 2017 silam. Begitu pun pada tahun 2024 dan 2025 menjadi rutinitas melaksanakan kegiatan penutupan area open dumping dengan media tanah.
“Tetapi kegiatan ini masih tergolong pengelolaan sampah Open Dumping. Hal ini lah yang menyebabkan TPA Batu Putih termasuk salah satu TPA yang diberikan sanksi Administratif KLH RI,” terangnya.
Nah, kendati demikian, sambungnya di provinsi NTB hampir seluruh TPA yang dikelola oleh kabupaten/kota menerima sanksi tersebut, karena masih menerapkan sistem Open Dumping.
Nur Ahmadin tak memungkiri, berdasarkan hasil pemantauan lapangan Pusdal Bali Nusra, disampaikan bahwa secara umum Pemkab Sumbawa Barat telah menindaklanjuti SK Menteri LH No. 422 baik secara administratif, maupun operasional. Tinggal masalah pengelolaan air lindi dan gas metana yang harus segera ditangani.
“Untuk memenuhi dua aspek tersebut, yakni pengelolaan air lindi dan gas metana, dibutuhkan anggaran yang cukup besar dan dibangun secara bersamaan dengan revitalisasi TPA menjadi Sanitary Landfill. Dan kita sudah rencanakan itu pada tahun 2026 mendatang,” demikian Aku Nur Ahmadin.
Seperti di ketahui, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan teguran keras kepada tiga pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi NTB karena tidak serius dalam pengelolaan sampah. Tiga Pemda yang kena teguran antara lain Lombok Utara,Sumbawa Barat dan Dompu.
“Berdasarkan surat teguran tersebut, Pemda diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah yang ramah lingkungan yaitu sanitary landfill,” pungkasnya. (deP)