
Pangdam XI/Udayana, Mayjen TNI Muhammad Zamroni saat berdiskusi dengan Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah ST.,M.Si. (Foto: ist)
PenaTenggara.com (Sumbawa Barat) — Ada pesan menarik yang disampaikan oleh Pangdam IX/Udayana, Muhammad Zamroni dalam pidatonya pada saat melakukan panen raya di Desa Bangkat Munteh, Kecamatan Brang Rea, Jum’at (14/3) lalu.
Panen raya yang dilakukan minggu lalu itu merupakan wujud nyata TNI mendukung astacita dalam rangka memantapkan ketahanan pangan nasional.
Dalam sambutannya, Pangdam IX Udayana terlebih dahulu memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menjaga alam yang hingga saat ini masih hijau. Hutan yang terbentang luas ini harus kita jaga. Jangan sampai dirusak. Karena kerusakan hutan akibat penebangan liar atau pengalihan fungsi hutan, itu dapat memperparah kondisi lingkungan hidup dan menambah daftar bencana.
Hutan sebagai sumber penyedia keanekaragaman hayati tertinggi. Hutan itu, sambungnya, tidak hanya menyimpan sumber daya alam seperti kayu, tetapi juga berfungsi dan mempunyai peranan penting dalam berbagai hal. Contohnya penyedia sumber air, menghasilkan oksigen, rumah bagi jutaan flora dan fauna, penyeimbang lingkungan hingga mencegah timbulnya pemanasan global atau (global warming)
“Jangan tebang hutan, jangan bangun rumah di atas gunung, tidak usah tanam jagung dengan membabat hutan. Karena ternyata hasil jagung tidak seberapa dengan kerusakan yang terjadi pada hutan kita. Biarlah itu menjadi pelajaran bagi kita. Jangan sampai kita ikut-ikutan langkah keliru seperti yang ada pada daerah lain,” tegasnya.
“Jangan kita mengelola alam dengan instan dan cepat. Dengan adanya hutan, kita memiliki cadangan air. Alhamdulillah di tempat ini masih hijau sejuk,” terang Mayjen TNI Zamroni.
Lebih jauh lagi, membangun kesadaran masyarakat untuk lebih mencintai lingkungan dan melindungi hutan adalah sebuah tantangan dan tanggungjawab kita bersama. Guna menjawab tantangan itu sambung Pangdam, perlu digalakkan kelompok cinta lingkungan serta melibatkan partisipasi masyarakat.
“Mempertahankan kekayaan keanekaragaman hayati hutan akan membantu kita untuk menghadapi krisis iklim, mengurangi kemiskinan, mendukung kesehatan manusia, dan mewariskan mata air dari hutan seperti yang masih kita nikmati hari ini kepada anak dan cucu kita kelak,” gugah Pangdam.
Terpisah, Satgas TMMD ke-123 Kodim 1628/Sumbawa Barat turut memberikan penyuluhan Kehutanan.
Dandim 1628/Sumbawa Barat melalui Sertu Doni dalam kegiatan penyuluhan kehutanan mengatakan bahwa hutan ini memiliki peran penting dalam keberlangsungan kehidupan manusia. Bisa dikatakan hutan sebagai penyangga kehidupan.
“Kita harus memiliki komitmen untuk menjaga hutan dan lingkungan tanpa mengenal batas usia,” ajaknya.
Menjaga hutan itu sangat penting karena hutan berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem, menyediakan sumber daya alam serta dapat mencegah bencana alam.
Ditempat yang sama, Sekretaris Desa (Sekdes) Batu Putih Sulaeman SH mengajak masyarakat untuk melindungi dan melestarikan hutan karena jika hutan gundul, maka imbasnya dapat mengancam jumlah populasi hewan.
Untuk diketahui, penebangan pohon yang melanggar peraturan dapat dikenakan sanksi pidana. Undang-Undang yang mengatur penebangan pohon ialah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-Undang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf e serta KUHP, khususnya Pasal 378.
Sedangkan untuk sanksi pidana penebangan pohon mengacu pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Selain itu, diatur juga dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Terakhir, pasal 378 KUHP, tindakan menebang pohon tanpa izin bisa dipandang sebagai perbuatan yang merugikan secara material. (deP)