
Kepala Dinas Dishub KSB, M. Suharno MM.Inov usai memberikan keterangan media. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bakal melakukan penertiban terhadap kendaraan yang muatannya melebihi dimensi. Yakni dengan mengupayakan, mulai 1 Juli 2025 mendatang tidak ada lagi kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) berseliweran.
Dalam mewujudkan upaya tersebut, Dinas Perhubungan melalui Bidang Angkutan dan Lalu Lintas akan bekerjasama dengan kepolisian serta balai uji kendaraan bermotor.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumbawa Barat, M. Suharno MM.Inov pada media, Kamis (12/6) kemarin.
Ia menambahkan, penertiban itu dilakukan karena selaras dengan langkah bersama pemerintah RI melalui Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Polri melalui Kakorlantas Agus Suryonugroho, dan Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan A. Purwantono yang menggelar pertemuan penting yang muatanya penegasan mengarah pada komitmen dalam menertibkan kendaraan ODOL yang kerap menjadi pemicu kecelakaan hingga rusaknya infrastruktur jalan dan juga jembatan.
Lanjut Suharno, adapun strategi penegakan hukum terhadap pelanggaran bagi truk ODOL seperti yang dicanangkan ini, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan secara bertahap kepada masyarakat yang diawali dengan sosialisasi secara luas, peringatan, normalisasi, dan penegakan hukum.
Kaitan dengan adanya pelanggaran truk ODOL di Sumbawa Barat, pemerintah berkomitmen melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif.
“Kita sepakati dulu, untuk melakukan penegakan hukum diawali dari sosialisasi nanti ada peringatan termasuk juga peringatan terhadap pengusaha pengusaha agar bisa dilakukan normalisasi baru nanti akan kita lakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Terkait dengan perbedaan hukum, Over Dimension dikategorikan sebagai tindak pidana lalu lintas yang proses hukumnya melalui jalur peradilan umum, sementara Over loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Over dimensi itu adalah tindak pidana kejahatan lalu lintas jadi penegakannya memang menggunakan peradilan biasa, kalau overload itu adalah pelanggaran jadi pasalnya 305 jadi dua aspek yang berbeda.
“Tadi kami menggelar rapat dan membahas soal ODOL termasuk ikut hadir teman-teman korps Bhayangkara,” bebernya.
Terakhir, sambung mantan Kepala Kesbangpoldagri itu mengatakan bahwa berdasarkan beberapa hasil kajian, pelanggaran ODOL menjadi penyebab dominan dalam sejumlah kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.
Setelah dilakukan pengkajian banyak sekali terjadi peristiwa kecelakaan dan banyak korban juga termasuk juga infrastruktur jalan akibat over dimensi over loading rusak.
“Penanganan ODOl akan menjadi perhatian sehingga jalan tidak lagi rusak akibat muatan yang berlebihan,” pungkasnya. (deP)