Penatenggara.com, Sumbawa Barat – Babinsa Jajaran Kodim 1628/Sumbawa Barat bersama Bhabinkamtibmas di semua Kecamatan memberikan edukasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pengganti PPKM.
Pemberlakuan PPKM ini dimulai pada 2 Juni 2021 khusus di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Seperti yang dilakukan oleh Babinsa Seteluk Serka Muhammad bersama Bhabinkamtibmas, pihak Desa Seteluk Tengah dan Kecamatan Seteluk, memberikan edukasi kepada masyarakat yang ada di pasar Seteluk agar memahami dan menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan dari pemerintah, kegiatan yang sama juga dilakukan disemua wilayah KSB.
“Terkait pemberlakuan PPKM Darurat yang diatur pemerintah yaitu, aktivitas masyarakat di Mall atau pusat perbelanjaan, fasilitas umum, dan obyek wisata diperketat,” ungkap Dandim 1628/Sumbawa Barat, melalui Kasdim 1628/SB, Mayor Dahlan, di Taliwang, Sabtu (3/7).
Mayor Dahlan juga mengatakan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai jam 20.00 waktu setempat dan membatasi kapasitas pengunjung.
Sementara warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan hanya menerima delivery atau tidak diperkenankan makan di tempat.
Sementara untuk rumah ibadah juga diperketat bahkan ditutup untuk sementara waktu dan kegiatan belajar dan mengajar 100 persen dilakukan secara daring.
“Semua diperketat dalam PPKM Darurat, bahkan alat transportasi angkutan umum juga hanya dapat memuat 70 persen saja dari kapasitas maksimal dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Walaupun begitu, toko obat atau Apotik dapat dibuka full hingga 24 jam.
Mayor Dahlan mengimbau warga, guna menghindarkan diri dari penyebaran Covid-19, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 seperti memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun secara rutin.(PN/01)