PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Bertempat di Aula Sidang Utama, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menerima rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2022 mendatang.
Dokumen itu diterima, Selasa (9/11) pada agenda paripurna Masa Sidang I tahun 2021 setelah Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin MM membacakan secara detail isi dari rencana agenda pembangunan tahun 2022.
Sekretaris Dewan, Irhas R. Rayes pada media, mengatakan, bahwa sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaharuddin Umar, didampingi Wakil Ketua I Abidin Nasar dan Wakil Ketua II Merliza Jawas S.Sos.I.,MM.
Turut hadir Bupati, Sekda KSB Amar Nurmansyah ST dan unsur Forkimpimda terlebih disaksikan oleh anggota DPRD, pimpina SKPD dan perwakilan undangan.
“Dokumen ini sudah diterima dan selanjutnya DPRD akan menindaklanjutinya dengan menggelar rapat antara Tim Banggar dan TAPD yang rencananya 10 s/d 12 November 2021 mendatang untuk mendalami materi dokumen dimaksud,” ungkap Sekwan.
“Ada waktu tiga hari untuk rapat. Jika dalam rapat tersebut tidak ada persoalan, maka nantinya bisa dilanjutkan pada Sidang Paripurna Penandatanganan MoU tentang KUA-PPAS,” jelasnya lagi.
Seperti yang dibacakan oleh Bupati, kutip Irhas, bahwa KUA APBD tahun 2022 merupakan implementasi dari RPJMD KSB tahun 2021-2026 yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintaj daerah tahun 2022 yang ditetapkan dengan Perbup Sumbawa Barat nomor 50 tahun 2021. KUA sendiri merupakan dokumen yang memuat tiga komponen yaitu pendapatan daerah, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan daerah.
“Tema pembangunan yang diusung oleh KSB ialah percepatan pemulihan daerah dampak pandemi Covid -19,” pungkasnya.
Dari tema itu, terdapat empat prioritas daerah dan sepuluh agenda prioritas pembangunan KSB. Empat prioritas daerah ialah menjamin kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan serta perlindungan sosial masyarakat. Kedua, pemenuhan target STBM untuk mendukung kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Ketiga, percepatan pemulihan ekonomi daerah berbasis potensi lokal dan terakhir, memantapkan infrastruktur pendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan dasar.
Sedangkan sepuluh agenda prioritas pembangunan ialah penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas hidup dan daya saing sumberdaya manusia, peningkatan produksi dan produktifitas pertanian dan perikanan, peningkatan daya saing UMKM dan IKM daerah, peningkatan kesempatan kerja, peningkatan pengelolaan kawasan destinasi unggulan daerah, melanjutkan pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan pengelolaan lingkungan hidup bersih dan sehat serta tuntas STBM, penyederhanaan birokrasi dan terakhir peningkatan kualitas pelayanan publik terpadu dan terintegrasi melalui konsep Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Ada banyak isi dokumen KUA PPAS yang dibacakan oleh Bupati,” pungkasnya seraya mengatakan bahwa bahwa penyampaian KUA PPAS merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah. (dep/parlementaria)