PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Bertempat di ruangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), usulan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat ditetapkan, Jum’at (19/11).
Hadir dalam rapat usulan UMK tersebut yaitu Dewan Pengupahan Sumbawa Barat, Dinas Koperindag dan tim lainnya yang terlibat dalam pembahasan UMK.
Dari hasil rapat tersebut, kesepahaman peserta rapat mengusulkan UMK Sumbawa Barat untuk tahun 2022 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 37.569 atau 1,9%.
“Ini merupakan hasil rapat yang kami bahas tadi. Selanjutnya, akan kami sampaikan kepada Bupati. Nanti, Bupati akan menyampaikannya pada Gubernur NTB untuk ditetapkan,” ungkap Kepala Dinas Nakertrans, Ir. H. Muslimin HMY pada media, usai kegiatan.
Usulan terhadap kenaikkan UMK ini, menurutnya pasti membawa angin segar untuk para buruh dan pekerja. Pasalnya, dengan adanya kenaikkan upah keperluan dan kebutuhan rumah tangga serta keluarga bisa dipenuhi.
“Kita tunggu hasil akhir dari usulan ini. Karena keputusan atau yang menetapkan UMK ini ialah Pemprov NTB,” ungkapnya.
Prihal adanya usulan kenaikan UMK, pihaknya mengacu kepada ketentuan Undang2 Cipta kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Atas dasar iti, DPK Sumbawa Barat bersepakat mengusulkan menaikan UMK tahun 2021 sebesar Rp. 2.316.278,-.
Selain dari UU tersebut, pihaknya mengikuti hasil terbaru usulan dokumen untuk upah minimum provinsi hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi NTB pada Selasa (16/11) terkait penyesuaian UMP 2022. Nah, didalam pertemuan tersebut, Dewan Pengupahan NTB merekomendasikan usulan nilai UMP NTB Tahun 2022 sebesar Rp. 2.207.212,- dengan kenaikan sebesar Rp. 23.329,- atau sekitar 1,07% dari UMP Tahun lalu(2021) sebesar Rp. 2.183.883,-.
“Besaran kenaikan pada usulan UMK itu ada pertimbangan lainnya termasuk hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiga pasar tradisional Sumbawa Barat,” pungkasnya.(dep)