PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin MM menandatangani besaran usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp 2.316.279,-.
Usulan UMK tersebut mengalami kenaikan 1,89 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.278.710,- terlebih kenaikan itu dipicu oleh Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Sumbawa Barat.
Bupati menandatangani usulan besaran UMK 2022 dengan memperhatikan surat ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat (DP KSB) nomor :560/598.1/Nakertrans/XI/2021 prihal usulan UMK.
“Pak Bupati telah menandatanginya. Saat ini, dokumen tersebut telah kami sampaikan ke Disnakertrans NTB untuk selanjutnya di sikapi dan di teruskan ke pak Gubernur” ungkap Tohiruddin SH, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) pada media via seluler, Senin (29/11).
“Karena dokumen usulan sudah di provinsi, maka kita menunggu hasil terbaik dari usulan itu. Apakah nantinya ada revisi atau langsung ditetapkan,” ungkapnya lagi.
Saat ditanyai media via seluler, Tohir tidak jauh memberikan keterangan. Yang jelas, terangnya KSB menunggu hasil penetapan Gubernur. Setelah hasilnya nanti keluar, maka selanjutnya Dinas Nakertrans akan mensosialisasikannya kepada perusahaan-perusahaan untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan tersebut.
Nah, kalau nantinya usulan UMK KSB 2022 di ‘restui’ oleh Gubernur, maka angin segar bagi teman-teman buruh dan pekerja. Mereka bisa membeli kebutuhan keluarga serta biaya lainnya bahkan memperbaiki ekonomi di tengah pandemi Covid -19 ini.
“Kita tunggu saja UMK ini keluar,” pungkasnya seraya mengatakan bahwa pihaknya secara paralel tetap memberikan pelayanan lainnya sambil menunggu hasil usulan dimaksud. (deP)