Sekretaris Inspektorat, Mars Anugerainsyah S.Hut.,M.Si memberikan keterangan pada media.
Foto: ist
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap pengelolaan APBDes Pasir Putih, Kecamatan Maluk.
Riksus tersebut dilakukan menyusul adanya permintaan audit dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terhadap dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Surat dari Kejaksaan telah kami terima dan selanjutnya kami sikapi,” ungkap Sekretaris Inspektorat, Mars Anugerainsyah S.Hut.,M.Si pada media, Selasa (8/2) di ruang kerjanya.
Pada media, mantan Sekretaris Bappeda tersebut enggan menyebutkan tahun anggaran APBDes yang di Riksus itu. Yang jelas, bebernya Inspekstorat akan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Untuk sementara ini, permintaan dari Kejaksaan untuk Riksus baru Desa Pasir Putih saja. Kami tidak mengetahui kedepannya akan ada permintaan lagi atau tidak,” paparnya.
Ia menambahkan, dalam proses Riksus ini ada prosedur dan tahapan yang mesti dilakukan dalam rangka percepatan sehingga dugaan kasus pidana korupsi bisa segera selesai.
“Semoga tidak ada aral melintang agar Riksus berjalan lancar dan hasilnya sesegera mungkin diberikan ke Korps Adhyaksa,” tandasnya. (deP)