
Ilustrasi korupsi
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
“Kami belum bisa buka substansi dari laporan itu. Yang jelas, laporan ini sudah kami terima dan selanjutnya akan kami sikapi,” ungkap Kajari Sumbawa Barat Suseno,SH,.MH melalui Kasi Intel Kejari I Nengah Ardika,S.H.MH pada media, Senin (7/2) di ruang kerjanya, kemarin.
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu mengumpul data dan juga keterangan dari terlapor, pelapor atau pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Lebih jauh Kasi Intel, prihal laporan ini menjadi salah satu attensi Kejaksaan apalagi sifatnya dugaan korupsi. Tentu, sambungnya lagi, dalam hal ini negara mengalami kerugian.
“Kami dalami dulu laporan ini. Setelah berkas perkaranya lengkap, nanti di umumkan juga pada masyarakat termasuk total kerugian negara,” pungkasnya.
Nah, disinggung mengenai pelapor dari dugaan tersebut apakah individu, kelompok atau lembaga, Kasi Intel Kejaksaan Sumbawa Barat itu enggan menyebutnya untuk menjaga identitas pelapor sesuai perundang-undangan.
“Semoga tidak ada aral melintang sehingga proses penanganannya tidak ada kendala,” ujarnya.(deP)