Ilustrasi dokumen dan pencairan APBDes
Art:ist
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dari 65 desa di Kabupaten Sumbawa Barat, tersisa 17 desa yang belum menetap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Akibat dari itu, Pemkab Sumbawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM Pemdes) akan memberikan sanksi terhadap 17 desa tersebut dengan menutup akses (block) Sistem Keuangan Desa.
Demikian diutarakan oleh Kepala Bidang Pemerintah Desa, Rizki Syaputra S.IP pada media, Rabu (9/3) di ruang kerjanya.
Desa-desa yang belum menetapkan APBDesnya ialah Desa Benete, Maluk, Belo, Goa, Mataiyang, Manemeng, Seloto, Labu Kertasari, Kokarlian, Kiantar, Rarak Ronges, Lamuntet, Tepas Sepakat, Tepas, Desaberu, Seminar Salit dan Desa Bangkat Monteh.
Prihal desa-desa yang belum menetapkan APBDes, dia menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati terlebih memberikan batas waktu sampai dengan tanggal 11 Maret 2022 mendatang. Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka ada sanksi yang diberikan.
“Siskeudes-nya akan kami block sementara hingga desa-desa itu mau merampungkan tanggung jawabnya,” tegas Rizki.
Sedangkan bagi pemerintah desa yang telah merampungkan APBDesnya, selanjutnya mereka diusulkan ke KPPN untuk bisa mencairkan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) untuk dipergunakan sebagaimana yang telah direncanakan, termasuk BLT dan juga penanganan Stunting.
“Alur uang ini akan mampir dulu di KPPN sebelum diteruskan ke Kas Desa,” paparnya.
Pada media, mantan Lurah di Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang itu berharap agar 17 desa dimaksud mengindahkan muatan dari surat yang telah dilayangkan.
“Soal sanksi, kami tidak main-main. Tidak pandang bulu,” terangnya. (deP)