PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Sedikitnya lima desa di Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I. Pencairan itu bisa dilakukan menyusul Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk lima desa dimaksud.
“Betul. Baru lima desa yang SP2Dnya diterbitkan. Yang lain masih dalam proses,” ungkap Kepala BPKD, Muhammad Yusuf pada media, Senin (14/3) di ruang kerjanya seraya mengatakan desa-desa yang telah mencairkan ADD ialah Desa Sekongkang Atas, Kemuning, Sermong, Bukit Damai dan Sekongkang Atas.
Ia menjelaskan, pencairan ADD dibagi menjadi tiga tahap. Untuk tahap I sebesar 40 persen yang dihitung sejak Januari s/d April. Tahap II 40 persen yang dihitung Mei s/d Agustus dan tahap III 20 persen yang terhitung sejak September s/d Desember.
“Jadi, pencairan ADD ini tidak langsung secara menyeluruh. Beda halnya dengan dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) yang bisa diusulkan langsung pencairannya secara menyeluruh,” paparnya.
Untuk diketahui, jumlah ADD tahun 2022 ini sebesar Rp 58.782.016.702,-. Terjadi penguapan dari tahun sebelumnya pada Rp 53.715.788.370,-. Nah, dengan adanya kenaikan ADD ini, sambung Yusuf berdampak pula kepada pemerintah desa yang muaranya untuk pembangunan dan masyarakat.
“Selama itu telah memenuhi syarat, maka langsung di proses untuk di cairkan. Kami menginginkan, terjadi serapan anggaran yang maksimal ditengah tekanan ekonomi akibat dari Covid -19 ini,” paparnya.
Bagi desa yang telah dan akan mencairkan anggaran ADD, pihaknya mengingatkan tentang proses pelaporan dan gunakan uang tersebut sebagaimana diatur dalam dokumen APBDes.
“Pelaporan itu sangat penting agar jangan sampai tersangkut hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (deP)