MEDIA SOSIAL DALAM DEMOKRASI, SEBUAH ANCAMAN ATAU HARAPAN ?
Oleh : Regita Cahyaningsih
Indonesia saat ini, sedang berada di era revolusi industri menuju era society 5.0. Perkembangan teknologi yang sangat pesat, telah menjadi rahasia umum. Salah satu wujud perkembangan teknologi tersebut, ada pada bidang Teknologi informasi dan komunikasi. Dimana, teknologi informasi dan komunikasi telah terbukti sebagai sarana yang sangat handal untuk menyebarkan maupun mendapatkan berbagai informasi dari berbagai belahan dunia.
Sebagai contoh, di era teknologi seperti saat ini masyarakat tentu tidak asing lagi dengan yang namanya media sosial atau disingkat Medsos. Medsos membuat penggunanya lebih mudah mengakses informasi, saling berbagi, serta menciptakan tulisan-tulisan seperti di Instagram, Twitter, Facebook, atau WhatsApp. Media sosial tersebut telah dimanfaatkan hampir di setiap aspek kehidupan manusia, termasuk dalam aspek pemerintahan yaitu demokrasi. Indonesia yang dalam hal ini, merupakan negara demokrasi yang memberikan hak bagi warga negaranya untuk berpartisipasi atau berpendapat dalam berjalannya suatu negara.
Oleh karena itu, masyarakat menganggap bahwa media sosial adalah sarana yang paling efektif dan praktis dalam menyampaikan pendapat atau gagasan terkait hal apapun, pun dimanfaatkan sebagai platform untuk mengkritisi kebijakan pemerintah. Hal ini sesuai dengan UU No.9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1, yang berbunyi “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Akan tetapi, kebebasan berpendapat itu tidak selamanya berupa pendapat yang baik dan membangun. Jika kita telisik, sebenarnya akan ada dua akibat yang ditimbulkan dari peran media sosial di dalam demokrasi. Dua akibat itu berupa dampak positif dan dampak negatif/ Kedua dampak tersebut, tergantung dari cara dan kebijakan masing-masing individu atau kelompok dalam memanfaatkan media sosial.
Dalam hal demokrasi, media sosial dapat membawa dampak positif, yaitu salah satunya untuk menyuarakan keadilan terhadap suatu kasus yang bersangkutan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), melalui tagar-tagar yang ada di media sosial, salah satunya Twitter. Jika tagar tersebut tranding dan mendapat banyak perhatian publik, maka kasus tersebut bisa segera di identifikasi kemudian di proses oleh pihak-pihak yang lebih berwewenang. Selain itu, peran media sosial juga bisa sebagai media kampanye dalam pemilu dengan tujuan agar masyarakat membaca dan mengetahui kandidat mana yang akan dipilih ketika pemilu nantinya.
Adapun dampak negatif dari berkembang nya media sosial dalam demokrasi adalah, informasi yang disajikan sangat rentan diakui keabsahannya. Hal ini berhubungan dengan banyaknya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam membuat dan mempublikasikan sebuah berita atau menyebarkan isu-isu negatif tentang suatu kelompok. Sehingga bisa dikatakan, media sosial adalah pisau bermata dua. Artinya media sosial bisa menjadi kekuatan demokrasi dan di sisi lain bisa menjadi kelemahan demokrasi.
Kesimpulan dari masalah di atas adalah, ketika masyarakat dapat menggunakan media sosial dengan bijak, melakukan “klarifikasi” informasi yang di dapat, serta berpendapat sesuai dengan norma maka hal itu bisa menjadikan media sosial sebagai harapan dalam memperkuat demokrasi suatu bangsa. Jadilah generator citizen yang mampu secara aktif berpartisipasi dan cerdas dalam mengamati lingkungan sekitarnya. Jangan mau menjadi warga negara yang hanya bisa berkomentar dibalik layar, akan tetapi tidak tahu bagaimana cerita yang sebenarnya.
Penulis merupakan Mahasiswa Prodi Bimbingan dan Konseling Universitas Riau,
Dosen Pengampu : Ilham Hudi, S.Pd, M.Pd, Mata Kuliah Pendidikan dan Kewarganegaraan
Berita Lain Pena Tenggara
November 13, 2024