
Ilustrasi Pol PP bubarkan remaja pesta miras
Foto :ist
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Satuan Polisi Pamong Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (5/4) malam di seputar Kecamatan Taliwang membubarkan sekelompok remaja yang tengah melakukan pesta minuman keras.
Mereka dibubarkan oleh korps Praja Wibawa karena dianggap dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta diduga melanggar Perda KSB yang menyangkut soal Miras.
“Kami bubarkan dan barang buktinya kami sita untuk kepentingan hukum selanjutnya,” terang Kasat Pol PP, Agus Hadnan pada media, Rabu (6/4) di ruang kerjanya.
Prihal barang bukti berupa dua botol miras tradisional, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk melacak sumber barang minuman haram tersebut.
“Kami tidak menginginkan generasi muda kita ini terjerumus dalam hal tidak terpuji. Untuk itu, kami akan lakukan penyelidikan,” paparnya.
Ia menambahkan, pada saat operasi pembubaran itu, pihaknya juga turut mengamankan empat remaja yang gagal kabur dari kejaran petugas. Dan saat di introgasi, mereka ada yang masih SMA dan ada juga yang sudah kuliah.
“Mereka kami minta untuk wajib lapor seraya memberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” paparnya.
Disinggung mengenai inisial dari terduga, Kasat Pol PP enggan menyebutkan. Yang jelas katanya, Pol PP menghimbau kepada orang tua untuk memantau perkembangan pergaulan putra-putrinya. Orang tua memiliki peranan penting dalam mendidiknya.
“Semoga ini menjadi perhatian bersama agar generasi kita terselamatkan dari barang haram itu,” pungkas Agus. (deP)