PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dalam rangka pemerataan jumlah siswa serta meretas opini sekolah favorit yang berkembang ditengah masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa Barat menetapkan kouta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tiap Sekolah Negeri tahun ajaran 2022/2023.
Penetapan kuota itu diberlakukan guna menghindari penumpukan jumlah peserta didik di suatu sekolah terlebih Dikbud memberlakukan sistem zonasi.
“Terdapat 30 SMP Negeri yang siap menerima siswa baru dengan kuota yang telah ditentukan,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dikbud, Lutfiah Ruswati M.Pd, Jum’at (22/4) di ruang kerjanya.
Adapun kuota tiap sekolah ialah, SMPN 1 Taliwang sebanyak 224 siswa, SMPN 3 Taliwang sebanyak 160 siswa, SMPN 4 Taliwang sebanyak 128 siswa, SMPN 5 Taliwang sebanyak 64 siswa, SMPN 6 Taliwang sebanyak 96 siswa dan SMPN 7 dan 8 Taliwang masing-masing sebanyak 64 siswa.
Selanjutnya, SMPN 1 Jereweh sebanyak 160 siswa, SMPN 3 Satap Jereweh sebanyak 32 siswa, SMPN 1 Maluk sebanyak 160 siswa, SMPN 1 Sekongkang sebanyak 96 siswa, SMPN 2 Sekongkang sebanyak 64 siswa, SMPN Satap Talonang Baru sebanyak 32 siswa, SMPN 1 Brang Ene sebanyak 96 siswa, SMPN Satap Mataiyang sebanyak 32 siswa, SMPN 1 Brang Rea sebanyak 128 siswa, SMPN 2 Brang Rea sebanyak 64 siswa, SMPN 3 Satap Brang Rea sebanyak 32 siswa dan SMPN 4 Brang Rea sebanyak 64 siswa.
Lanjut Lutfiah, SMPN 1 Seteluk sebanyak 128 siswa, SMPN 2 Seteluk sebanyak 64 siswa, SMPN 4 Seteluk sebanyak 32 siswa, SMPN 5 Seteluk sebanyak 64 siswa, SMPN 6 Seteluk sebanyak 32 siswa. SMPN 1 Poto Tano sebanyak 64 siswa, SMPN 2 Poto Tano sebanyak 32 siswa, SMPN 3 Poto Tano sebanyak sebanyak 64 siswa, SMPN Satap Poto Tano dan SMPN Satap Tuananga masing-masing 32 siswa dan terakhir, SMPN Negeri 4 Poto Tano sebanyak 64 siswa.
“Menetapkan kuota untuk tiap sekolah itu ada pertimbangannya. Bukan asal menetapkan begitu saja,” ujarnya.
Lebih jauh Lutfiah menjelaskan, PPDB pada tahun 2022 ini tetap merujuk kepada Permendikbud nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana Kementrian telah melayangkan arahan tersebut ke kabupaten/kota dan provinsi terlebih Pemkab Sumbawa Barat dalam proses pendaftaran PPDB ini menggunakan sistem online dan pendaftaran dimulai 9 Mei 2022 mendatang dengan mengunjungi www.ppdb-smp-sumbawabaratkab.com
Nah, penerimaan siswa baru terdapat empat jalur. Pertama, jalur zonasi dengan mempertimbangkan jarak terdekat dari sekolah. Kedua, jalur prestasi. Selanjutnya, jalur afirmasi bagi siswa miskin serta penyandang disabilitas. Terakhir, perpindahan tugas orang tua berdasarkan tugas dari instansi yang membuat anak harus ikut untuk mendukung kerja orang tua.
Mengenai PPDB ini telah disosialisasikan ke teman-teman kepala sekolah dan disana, Dikbud menyampaikan bahwa untuk PPDB tahun ini tetap berlaku seperti tahun sebelumnya. Cuma, katanya, ada penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya dengan menambah fitur berdasarkan evaluasi tahun lalu.
“Yang mesti jadi attensi juga ialah setiap siswa wajib memiliki akun email dan email tersebut untuk pribadi. Kedua, tidak ada pungutan biaya sepeserpun selama proses PPDB,” tegasnya. (deP**)