PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) akan mengambil langkah tegas terkait keberadaan 15 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga bermasalah.
Pasalnya, mereka yang saat ini di pekerjakan oleh salah satu perusahaan itu tidak mengantongi tiga dokumen penting, yaitu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTKA) dan KTP Orang asing.
“Kami sudah sampaikan kepada pihak perusahaan untuk melengkapi dokumen itu. Karena setelah ramadhan ini, Kesbangpol akan melakukan inspeksi kembali untuk mengecek apakah dokumen tersebut sudah di lengkapi atau belum,” ungkap Sekretaris Kesbangpol, Drs. Zainuddin pada media, Rabu (27/4).
Seraya juga menegaskan, jika dokumen tersebut tidak dipenuhi, maka pemerintah mengambil sikap dengan bersinergi bersama Imigrasi serta Institusi negara lainnya untuk mendeportasi atau memulangkan mereka ke negara asal.
“Dari 15 itu ada yang menggunakan visa visit (kunjungan) dan ada juga work (bekerja). Tetapi, visa bekerja yang lebih dominan,” papar Zainuddin yang diwawancarai diruang kerjanya.
Disinggung mengenai jumlah TKA di KSB secara menyeluruh, Zainuddin menjawab bahwa pihaknya akan turun ke tiap perusahaan untuk menginventasiris berapa jumlah tenaga asing yang dipekerjakan.
“Kesbangpol akan kejar data itu. Bukan hanya data, sampai KITASnya pun kami akan cek,” ujarnya.
Lebih jauh Ia menjelaskan, bahwa prihal tiga dokumen itu adalah syarat mutlak dan diatur dalam Undang-undang.
Terakhir, Kesbangpol berharap semoga perusahaan mengindahkan arahan pemerintah untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap. Jika tidak, maka ada konsekuensinya.
“Masih ada ruang dan waktu bagi mereka untuk melengkapi dulu dokumen tersebut,” pungkasnya. (deP)