PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menetapkan pria berinisial SR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Mantun, Kecamatan Maluk tahun anggaran 2019 dan 2020.
Prihal penetapan tersangka disampaikan oleh Kajari Sumbawa Barat, Suseno SH.,MH melalui Kasi Intelijen, M. Herris Priyadi SH pada media via rilis, Kamis 16 Juni 2022.
“SR ditetapkan sebagai tersangka pada Jum’at 10 Juni 2022 lalu,” ungkapnya singkat.
Penetapan tersangka SR, sambungnya dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup sebagimana ketentuan pasal 184 KUHAP dan telah diperoleh kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat pada tanggal 31 Mei 2022 sejumlah Rp. 515.877.613,02.
Terhadap kerugian tersebut, Kasi Intel itu menerangkan bahwa tersangka SR pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2022 telah menitipkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat uang senilai Rp. 40.000.000,- sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara.
“Kasus dugaan korupsi ini akan terus berlanjut dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan saksi-saksi untuk terus memperdalam kasus dimaksud,” bebernya.
Atas perbuatan melawan hukum, SR dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya. (deP)