
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Bagi perusahaan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang bergelut di bidang konstruksi, diharapkan untuk menunaikan kewajibannya dengan membayar BPJS Ketenagakerjaan untuk buruh sebelum konstruksi proyek dimulai.
Prihal tersebut selaras dengan Surat Edaran Bupati setempat nomor 01.S.E tahun 2022 tentang pelaksanaan jaminan bagi pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi.
Selain itu, di pertegas juga dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) RI nomor 7 tahun 2019, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2015 pasal 4 hingga Permen Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2021 dalam BAB IV pasal 65 dan pasal 66.
Dengan adanya aturan itu, secara tidak langsung penyedia diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai standar kerja dalam penyedia jasa konstruksi.
Demikian diutarakan oleh Sekretaris Dinas PU, Arkamuddin S.Pi.,M.Si saat memimpin rapat sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Aula Kantor Dinas, Rabu 6 Juli 2022.
“Ini merupakan upaya perlindungan kerja. Oleh karena itu, pendaftaran pekerja atau buruh konstruksi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dimasukkan dalam persyaratan kontrak kerja,” ungkapnya seraya mengatakan itu standar yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa PUPR sendiri telah mengimplementasikannya bahkan bukti pendaftaran menjadi persyaratan pencairan uang muka.
“Kami berharap agar dinas atau SKPD lain menerapkan amanat tersebut karena dampaknya pada pekerja sangat positif,” terangnya.
Ia juga menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh karyawan. Mulai dari biaya pengobatan kecelakaan kerja, santunan tunai dari kecacatan ataupun kematian, beasiswa untuk anak, dana pensiun, hingga tabungan hari tua. Tidak hanya bermanfaat bagi karyawan, tetapi juga memiliki manfaat bagi perusahaan.
“Bagi yang tidak mengindahkan aturan tersebut, tentu ada konsekuensi yang akan diterima,” ujarnya. (deP/Advertorial)