PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa Barat telah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bupati setempat, belum lama ini. Salah satu point dari MoU tersebut ialah Kepala Sekolah (Kepsek) dari Sekolah Penggerak tidak boleh dimutasi.
Kepsek dari sekolah penggerak itu menjabat selama empat tahun. Tidak boleh dimutasi. Selain itu, sekolah-sekolah yang statusnya sebagai Sekolah Penggerak akan mendapatkan dana BOS Kinerja atau Prestasi tiap tahunnya sebesar Rp 100.000.000,-.
Demikian Kepala Dikbud, Khusnarti S.Pd saat diwawancarai media, Senin 11 Juli 2022 di ruang kerjanya.
Ditakakannya, jumlah sekolah di tanah Pariri Lema Bariri untuk jenjang Paud, SD dan SMP negeri maupun swasta ± 300 sekolah. Diantara sekolah itu, terdapat 22 sekolah telah mengikuti tes sebagai Sekolah Penggerak untuk tahap I dan II, terlebih hasil tes tersebut rencananya diumumkan oleh Kemendikbud RI melalui Balai Guru Penggerak dan Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BGP BPMP).
“Insya Allah, pertengahan pada bulan ini hasil tes tersebut akan keluar. Dan semoga sekolah-sekolah dari Sumbawa Barat semuanya lulus,” ungkapnya seraya mengatakan Amiinnn.
Lebih jauh mantan Camat Brang Rea itu menjelaskan, status sekolah sebagai Sekolah Penggerak itu memiliki banyak manfaat. Uang BOS Kinerja atau prestasi Rp.100.000.000,- yang diberikan oleh pemerintah pusat itu di luar dari dana BOS Reguler. Ini menandakan, sambungnya, bahwa sekolah diberi kesempatan untuk mengolah dana tersebut untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
Tidak hanya itu, Bupati pun tidak bisa memutasi Kepsek dari Sekolah Penggerak. Jika dimutasi, maka Pemda akan mendapatkan konsekuensi. Yakni, pemda wajib mengembalikan uang Bos Kinerja dan Prestasi itu ke pemerintah pusat.
“Terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada Bupati karena MoU tersebut memiliki kaitan dengan implementasi Merdeka Belajar,” ujarnya. (deP/Advertorial)