PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST, membuka Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADes) yang digelar oleh
BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Kedai Sawah Taliwang, Selasa (28/9/2022). Bimtek diikuti Kepala Urusan Umum dari 57 desa di Kabupaten Sumbawa Barat, dengan menghadirkan Nara sumber berkompeten Lin Wahyulia dan Kurniawan S. Adm dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Fud dalam sambutannya mengatakan, pembangunan dan pengembangan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset desa (SIPADES) diantaranya untuk menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset desa.
“Juga menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa, mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa serta sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki,” ungkapnya.
Terkait dengan pengelolaan aset desa, Wabup menegaskan merupakan aspek yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sehingga dalam pengelolaannya harus berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Bimtek ini haruslah dapat menjadi pedoman atau pegangan bagi Kaur Umum desa untuk memperoleh bimbingan tentang pengelolaan aset dengan menggunakan aplikasi SIPADes. Ini karena SIPADes diciptakan untuk memberikan kemudahan dan keakuratan dalam pengelolaan aset desa,”imbuhnya.
Wabup menyampaikan terima kasih kepada BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas pelaksanaan bimtek tersebut. Dengan adanya regulasi tentang Pengelolaan Aset Desa, maka Desa dituntut untuk melaksanakan pengelolaan aset desa secara tertib.
“Sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, maka desa dituntut melaksanakan pengelolaan aset desa secara tertib sesuai tahapan.
Tahapan yang dimaksud adalah perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, dan penilaian,” demikian Wabup. (deP/KominfoKSB)