PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dalam rangka memberikan perlindungan bagi masyarakat lanjut usia (Lansia), Dinas Sosial Sumbawa Barat mengusulkan program Pariri Lansia di gulirkan kembali pada tahun 2023 mendatang.
Diusulkan lagi program tersebut setelah tiga tahun berturut-turut 2020, 2021 dan 2022 dihentikan akibat Pemda melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid -19.
“Tahun depan, kami usulkan lagi Pariri lansia dan disabilitas dengan alokasi anggaran sebesar Rp.10 milyar,” ungkap Sekretaris Dinas Sosial, Burhan Daeng Mangago S.Pi, M.Si pada media, Jum’at 28 Oktober via seluler, kemarin.
Sebagaimana diketahui, terang Burhan Daeng, Pemkab Sumbawa Barat memiliki program unggulan perlindungan untuk penyandang disabilitas dan lansia yang di akomodir melalui Pariri Lansia dan Disabilitas. Disaat Covid -19 melanda, program pemberian bantuan kepada disabilitas tetap berjalan, sedangkan bantuan untuk lanjut usia (Lansia) di bekukan.
Ia menambahkan, total anggaran untuk perlindungan disabilitas tahun 2022 ini sebesar Rp. 3,7 milyar untuk 1.058 orang dan telah dilakukan pencairan tahap I. Sedangkan pencairan tahap II rencananya pada Desember mendatang.
Untuk pencairan tahap II, Disos saat ini tengah melakukan verifikasi faktual terhadap calon penerima bantuan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan masih memenuhi kriteria atau tidak. Selain itu, verifikasi ini dilakukan apakah bersangkutan pindah domisili atau ada yang meninggal dunia.
“Jika memenuhi kriteria, maka selanjutkan teman-teman disabilitas yang menerima bantuan itu di SK kan,” terang Sekdis Sosial itu.
Lebih jauh lagi Daeng Bur-akrabnya disapa menjelaskan, lebih khusus pada lansia, pihaknya tengah melakukan perbaikan terhadap Peraturan Bupati (Perbup), dimana syarat sebagai penerima mengalami perubahan, terutama terkait dengan usia bagi lansia calon penerima. Kalau dalam aturan sekarang ini, lansia penerima program berusia 60 tahun, sementara pada usia tersebut dianggap masih produktif.
Alasan lainnya, dari hasil evaluasi atas usia harapan hidup untuk wilayah KSB berada pada 68 tahun, sehingga dalam revisi Perbup nanti, jika calon penerima bantuan untuk program Pariri Lansia harus pada usia minimal 68 tahun.
“Untuk jumlah penerima, belum bisa kami sampaikan karena ini masih berproses,” pungkasnya. (deP/advertorial)