PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang(Amanat) menyurati pimpinan Komisi VII DPR RI, Jakarta.
Surat tersebut dilayangkan pada 3 Februari 2023 lalu, yang berisikan permohonan RDPU sebagai wadah untuk mendengar keterangan dari perusahaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dimaksud.
“Kami telah bersurat ke pimpinan Komisi VII DPR RI untuk menjadwal kembali (reschedule) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT),” terang Ketua AMANAT KSB, Muh Ery Satriyawan,.SH,.MH,.CPCL.
Ditemui usai kegiatan Forum Group Discussin (FGD) di ball room Kedai Sawah, Rabu 22 Februari 2022, Erry menambahkan, point di dalam itu berisikan dugaan beberapa kebijakan ketenagakerjaan seperti kecelakaan kerja, PHK sepihak, union busting, blacklist, alert list, jam kerja, pembatasan media sosial hingga skandal dana PPM serta penjualan Scrap sebagaimana laporan kami sebelumnya.
Nah, diskusi terbuka hari ini yang melibatkan komponen masyarakat, sambung Ketua AMANAT dalam rangka memaksimalkan kembali perjuangan hak-hak dan keadilan bagi masyarakat KSB melalui Class Action terhadap PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Menyusul seluruh laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Komnas Ham, Ombudsman RI dan juga KPK.
“Pergerakan kami belum berakhir. sudah berbulan bulan lamanya AMANAT berjuang. Tetap akan kami kawal sampai laporan kami ini membuahkan hasil,” paparnya.
Pada media, pria lulusan Universitas Mataram itu juga menyoroti mengenai dugaan kejadian kecelakaan kerja di tahun 2023. Data yang kami pegang, terdapat tiga dugaan K3.
“Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, kami bawah jalur hukum,” terangnya.
Ditempat yang sama, Malikurrahman pengacara muda Sumbawa Barat yang hadir dalam Diskusi tersebut menyampaikan apresiasi dan juga dukungan terhadap apa yang diperjuangkan AMANAT selama ini.
” Kita dukung perjuangan ini. Bukti dan data terkait persoalan AMMAN yang di pegang oleh AMANAT ini harus segera diselesaikan demi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (deP)