
Dirut RSUD As-Syifa’, dr. Carlof Sitompul usai memberikan keterangan pada media terkait rencana rehab ruang rawat inap. (Foto: ist)
Berita ini Kerjasama Kominfo Sumbawa Barat dengan PenaTenggara.com
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) As-Syifa’ baru saja mendapatkan akreditasi paripurna. Guna meningkatkan mutu pelayanan serta kepuasan pasien, manajemen rumah sakit akan merehab ruang rawat inap.
Karena sudah paripurna, maka secara perlahan juga As-Syifa’ menerapkan Kelas Rawat Inap Standar yang selanjutnya disingkat (KRIS).
Nah, ketika menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) maka tentu dibarengi dengan layanan standar yang sama yang mencakup tenaga medis, obat-obatan serta fasilitas peralatan lainnya.
Demikian diungkapkan oleh Dirut RSUD As-Syifa’, dr. Carlof Sitompul pada media, Rabu (31/5) kemarin.
Untuk menerapkan KRIS itu tadi, terang dr. Carlof, pemda menggelontorkan anggaran rehab sebesar Rp 3,4 milyar. Dengan anggaran yang cukup besar itu, terdapat 12 indikator yang akan di penuhi.
“Nanti kami mulai dari ruang rawat inap di Lt.III dan sebagian ruang rawat inap di Lt.II,” terangnya.
Pada umumnya, jika semua ruang rawat inap di RSUD As-Syifa’ direhab, maka jumlah anggaran yang dibutuhkan ±Rp. 8 milyar.
“Tahun ini kami rehab sebagian dulu. Nah, soal sisanya yakni sebagian yang di Lt.II dan Lt.I diharapkan ada intervensi dari Kementrian Kesehatan,” terangnya.
Lebih jauh lagi pria berdarah Batak Toba itu menerangkan, bahwa rehab rawat inap juga mengacu kepada Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam pasal 23 ayat (4), menyebutkan dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Selain dari itu, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam salah satu pasalnya, (Pasal 54B) disebutkan bahwa program tersebut akan dilaksanakan secara bertahap yang dimulai tahun 2022 lalu. Terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, menyebutkan bahwa ketersediaan tempat tidur untuk pelayanan rawat inap kelas standar minimal 60% untuk rumah sakit pemerintah pusat dan daerah, dan 40% untuk rumah sakit swasta.
Pada media, Dirut juga menjelaskan bahwa pengerjaan rehab ruang rawat ini menggunakan mekanisme tender.
“Ini menjadi attensi kami agar kedepannya masyarakat puas terlayani,” pungkasnya. (deP)