Ilustrasi hutan. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumbawa Barat menyebutkan bahwa sebagian hutan Lamusung, Kecamatan Seteluk mengalami penurunan status. Dari status sebelumnya kawasan hutan lindung, kini menjadi hutan produksi.
Adanya penurunan status hutan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang terbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tahun 2021 lalu. Terlebih, SK tersebut sudah di tuangkan dalam Perda RTRW KSB nomor 11 tahun 2020.
“Menyangkut adanya penurunan status, dokumennya terdaftar di Register Tata Batas Kehutanan (RTK) kode 91,” ungkap Sekretaris Dinas PUPR, Arkamuddin S.Pi.,M.Si melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Muhammad Naf’an ST pada media, Selasa (6/6).
Sebagaimana diketahui, luas hutan lindung di Sumbawa Barat secara keseluruhan 64.619,79 Hektar. Tetapi, setelah terbit SK dari KLHK RI dengan nomor SK 2457/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 dan dikukuhkan kembli bedasarkan SK 6598/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, maka luas kawasan hutan lindung di tanah Pariri Lema Bariri ini menjadi 61.407,84 hektar.
Dengan demikian, terdapat 3.211,94 hektar yang semula masuk kawasan hutan lindung, kini berubah menjadi hutan produksi.
Selanjutnya, setelah mengalami penurunan status maka masrayakat bisa mengelola kawasan tersebut. Contoh, di kelola oleh kelompok peternakan komunal atau lainnya.
Meskipun demikian, masyarakat juga terlebih dahulu harus melakukan kemitraan dengan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BPKH) Brang Rea-Puncak Ngengas sebelum mengelola.
“Hanya sebagian hutan lindung di wilayah Lamusung yang mengalami penurunan status. Yang lainnya, tetap pada luasan karena tidak ada aturan atau keputusan yang mengikat,” terangnya.
Terakhir, Ia juga mengatakan bahwa Perda RTRW merupakan produk hukum yang mengatur tentang tata ruang daerah hingga turunannya. Disana juga diatur mengenai pemukiman, kawasan pertanian, kawasan industri bahkan hingga kawasan pusat pemerintahan.
“Bisa dikatakan, bahwa Perda RTRW ini induk dari gambaran sebuah daerah,” pungkasnya. (deP)