Kepala Bidang PAUD dan PNF, Muhlis S Pd usai memberikan keterangan pada media. (Foto: ist)
Berita ini Kerjasama Kominfo Sumbawa Barat dengan PenaTenggara.com
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa Barat akan mengambil sikap tegas terkait keberadaan empat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dalam dua tahun terakhir tidak menyampaikan laporan kegiatan.
Empat PKM tersebut menjadi attensi, bahkan pihak dinas berencana membekukan PKBM tersebut dengan mencabut Ijin Operasional (Op).
“Kami sudah sampai via lisan dan bersurat, tetapi tidak ada respon. Ini menjadi salah satu pertimbangan mengapa empat PKBM itu terancam di bekukan,” terang Kepala Dinas Dikbud, Khusnarti S.Pd melakui Kepala Bidang PAUD dan PNF, Muhlis S.Pd pada media, …
Sebagaimana diketahui, jumlah PKBM di Sumbawa Barat sebanyak delapan lembaga. Empat lainya aktif karena melakukan aktifitas belajar mengajar disertai laporannya disampaikan ke pemerintah, yang dalam hal ini Dikbud.
Dalam setahun, jelas ada dua kali laporan. Batas terakhir laporan pertama di bulan Maret dan batas terakhir laporan kedua di bulan Agustus. Ada laporan itu karena berkaitan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Mengenai rencana pembekuan empat PKM itu, kedepan akan di bahas,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Seteluk itu menambahkan, pihaknya mengapresiasi keberadaan PKBM karena kehadiranya turut mencerdaskan masyarakat. Akan tetapi, kalau menyalahi aturan, itu juga tidak benar. Karena lembaga belajar non-formal dimaksud memiliki kewajiban terhadap pemerintah yang wajid di tunaikan.
Nah, mengenai empat PKBM yang rencananya dibekukan itu, Kabid PAUD dan PNF itu tidak memberikan komentar lebih jauh untuk menjaga nama baik dari lembaga.
“Saat ini kami masih menunggu niat baik dari pengelola PKBM untuk menyampaikan laporannya,” ungkap Muhlis.
“Nanti kami akan panggil juga pengelola PKBM itu dan memberikan deadline tempo pelaporan. Kalau memang mereka sudah tidak sanggup lagi misalnya, maka pemerintah akan mengambil kebijakan,” pungkasnya. (deP)