Nampak rokok ilegal yang berhasil di sita oleh Tim Satgas Gempur Rokok Ilegal. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Pemkab Sumbawa Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) meminta kepada masyarakat.dan juga kepada pedagang kecil dan menengah untuk tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal. Agar pajak yang diberikan kepada negara, dapat dinikmati dan dimanfaatkan untuk kegiatan meningkatkan perekonomian daerah.
Negara mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan rokok yang dinamai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Dana tersebut diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menstimulasi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.
Untuk diketahui, DBH CHT sendiri merupakan dana dengan pos tersendiri dalam tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Tahun ini, Sumbawa Barat mendapatkan dana tersebut dan dikelola secara optimal untuk meningkat kesejateraan di berbagai bidang yang melingkupi pertanian, pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat.
“Kalau penjualan rokok legal, ada keuntungan yang bisa diperoleh. Dan feedback kepada masyarakat juga,” ungkap Kasat Pol PP melaui Kepala Bidang P3D, Rato Hendra SH pada media, Senin, 18 September 2023.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari jual beli rokok ilegal. Karena, keberadaan rokok ilegal tersebut sambung Kabid P3D itu, sangat merugikan masyakat karena tidak ada pita cukai. Jika legal, maka cukainya itu akan dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk pembangunan serta kesejahteraan lainnya.
Lebih jauh Rato menjelaskan, penegakkan atau razia rokok tanpa cukai dilakukan belum lama ini merupakan upaya persuasif yang digelar oleh pemerintah guna mencegah peredaran rokok ilegal. Penjualan rokok ilegal sangat dilarang karena berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Meskipun menawarkan harga yang murah, kami menghimbau agar tidak melakukan aktifitas jual beli rokok ilegal,” tegasnya.
Untuk diketahui, Cukai merupakan pungutan terhadap barang-barang yang di konsumsi yang perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Gempur rokok ilegal adalah slogan saat ini sebagai penegasan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya. (deP)