Nampak Kendaraan Dinas (Randis) roda empat dan Scrab yang akan dilelang secara terbuka. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa Barat akan melelang kendaraan dan barang bekas (scrab) pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Berbagai jenis kendaraan akan dilelang. Mulai dari roda dua hingga roda enam. Untuk roda enam, ada dua unit yang akan dilelang. Sementara roda empat, ada empat unit yang akan dilelang dalam bentuk kendaraan dan lima unit dilelang dalam bentuk scrab. Untuk roda tiga, 15 unit akan dilelang dalam bentuk scrab. Terakhir, roda dua akan dilelang dalam bentuk kendaraan sebanyak 47 unit dan 10 unit dilelang dalalm bentuk scrab.
“Pelelangan kendaraan dan barang scrab ini terbuka untuk umum. Jadi, siapa saja boleh ikut mengajukan penawaran terhadap barang yang diminati,” ungkap Kepala BPKAD, Muhammad Yusuf pada media, Selasa 21 November 2023.
Bagi peminat barang-barang yang akan dilelang, Yusuf menjelaskan bahwa mereka wajib memiliki akun, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan rekening. Jika tidak memenuhi tiga persyaratan tersebut, maka secara otomatis tidak bisa mengikuti proses lelang.
Kendaraan atau barang-barang yang akan dilelang, pihaknya bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima telah rampung melakukan penginputan nama-nama kendaraan dan scrab yang dilelang beserta harganya di website Lelang.go.id.
“Pemenang dari tiap kendaraan lelang ditentukan berdasarkan harga tawaran tertinggi,” beber Yusuf.
Pada media, Kepala BPKAD juga menjelaskan secara umum bahwa kendaraan-kendaraan yang masuk dalam gerbong lelang itu merupakan aset milik Pemkab Sumbawa Barat yang notabene lebih besar anggaran pemeliharaan dari pada manfaat.
“Estimasi terendah dari hasil penjualan scrab dan kendaraan dinas ini sebesar Rp. 283.000.000,-,” paparnya.
“Harga tiap barang yang dilelang itu, KPKNL yang tetapkan. Itu kewenangan mereka,” imbuh Ka’ban Yusuf.
Kendati demikian, pendapatan daerah dari hasil penjualan barang-barang dimaksud bisa saja melampaui dari estimasi-tergantung persaingan penawaran.
Terakhir, Yusuf mengingatkan kepada peserta lelang. Peserta lelang wajib memberikan jaminan 30 persen dari nilai harga barang yang diminati. Jika dirinya menang, maka dia akan membayar sisanya saja. Jika kalah, maka uangnya tetap kembali dan dikembalikan melalui rekeningnya lagi.
“Sampai teknisnya, ini sudah diatur. Jadi tinggal tunggu hari lelang saja yang menyusahkan beberapa hari lagi,” pungkasnya. (deP)