PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kiantar Makmur mengembalikan uang senilai Rp. 100.400.000,- ke rekening BUMDes dimaksud. Pengembalian itu dilakukan oleh pengurus lantaran mereka tidak melaporkan secara utuh kemana uang tersebut dibelanjakan.
“Yaa kita bersyukur pengurus ini memiliki i’tikad melakukan pengembalian,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara SH ,MH pada awak media, Senin 6 November 2023 pada konferensi pers.
Dijelaskannya, bahwa perkara ini terjadi dua tahun lalu tepatnya di 2021. Dimana saat itu Pemerintah Desa (Pemdes) Kiantar, Kecamatan Poto Tano melakukan penyertaan modal kepada BUMDes Kiantar Makmur. Namun, dalam perjalanannya uang tersebut digunakan tetapi mereka tidak tahu dengan jelas kemana saja dana tersebut dihabiskan.
Berangkat dari itu, jelas Kajari, Kejaksaan Sumbawa Barat melakukan penyelidikan dan bahkan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyelidikan, terang Kajari pengurus berniat melakukan pengembalian modal BUMDes bahkan nekat dengan menjaminkan sertifikat tanah.
“Hari ini, kita saksikan bersama adanya pengembalian atau pemulihan keuangan daerah. Tidak ada tersangka dalam perkara ini,” ujar Kajari seraya mengatakan bahwa penanganan BUMDes dilakukan secara preventif dan juga sesuai dengan arahan dari Presiden dan juga Jaksa Agung.
Pada kesempatan itu, Kajari juga mengapresiasi kinerja Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 100.400.000,- dari upaya non litigasi pada perkara dana BUMDes yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dan menggandeng Inspektorat.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan upaya preventif terhadap perkara perkara yang berkaitan dengan Kepala Desa, sesuai arahan Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung.
Lebih jauh Kajari, perkara ini dilakukan penyelidikan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) pada tahun 2022, yang setelah dilakukan penghitungan oleh Inspektorat dan ditempuh langkah-langkah bersama APIP belum berhasil untuk kerugian dikembalikan.
Maka untuk menghindari penanganan perkara yang berlarut larut, penyelesaiannya diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk ditindaklanjuti baik secara non litigasi maupun litigasi.
“Kita bersyukur pada tahap penyelesaian dengan cara non-litigasi, pihak Desa Kiantar telah mengembalikan uang tersebut sehingga uang negara terpulihkan,” pungkasnya. (deP)