Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa Barat, Apriadi SE. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2024. Meskipun telah ditetapkan, besaran UMK tersebut saat ini tengah diusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat untuk disetujui dan selanjutnya disahkan.
Sebagaimana diketahui, besaran UMK di Kabupaten Sumbawa Barat dari tahun ke tahun cendrung mengalami kenaikkan. Besaran UMK tahun 2022 sebesar Rp. 2.316.279,-. Sedangkan tahun 2023 sebesar Rp. 2.474.712,-. Artinya, terdapat kenaikan 7,05 persen. Kemudian untuk tahun 2024, usulan UMK sebesar Rp. 2.650.862,-. Terjadi kenaikan sebesar 7,12 persen.
“Saat ini, surat usulan (Pemda KSB) telah kami sampaikan untuk mendapat persetujuan dari pak Gubernur NTB,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ir. H. Muslimin melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Apriadi SE pada media, Senin 4 Desember 2023.
“Kita tunggu saja persetujuan pak Gubernur,” singkatnya.
Didalam penyusunan UKM ini, Disnaker, kata Apriadi telah melakukan servey harga pangan untuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ke tiga pasar tradisional di Sumbawa Barat yakni Pasar Tana Mira di Kecamatan Taliwang, Pasar Seteluk di Kecamatan Seteluk dan Pasar Maluk di Kecamatan Maluk.
Nah, didalam penyusunan draft UMK ini, pemerintah juga turut melibatkan mitra yakni Dewan Pengupahan Sumbawa Barat.
“Sekali lagi, kita tunggu bersama. Toh juga nanti kalau sudah disahkan oleh Gubernur, tetap kami informasikan melalui media sebagai corong informasi publik,” ujarnya.
Lebih jauh lagi, terang Kabid HI, apapun keputusan Gubernur NTB kaitannya dengan UMK 2024 tetap akan disosialisasikan kepada badan usaha-perusahaan untuk diindahkan.
“Kalau tidak diindahkan, tentu ada konsekuensi hukum,” demikian Apriadi. (deP)