Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dalam rangka meningkatkan sekaligus mendekatkan pelayanan publik, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar mendorong Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat untuk segera mengoperasionalkan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar di Taliwang, Sumbawa Barat.
Hal ini disampaikan karena masyarakat Sumbawa Barat, hingga saat ini masih mengurus dokumen keimigrasian untuk kepentigan tertentu harus menempuh 114 kilo ke Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa. Jarak yang cukup jauh yang tentunya menguras energi dan juga membutuhkan biaya.
“Oleh karena itu, kami (Anggota dewan) mendorong agar Kantor UKK Imigrasi yang ada disini segera di aktifkan,” ungkapnya pada media.
Ia menambahkan, mendorong Kemenkum HAM untuk segera mengaktifkan unit kerjanyanya di tanah Pariri Lema Bariri ini tujuannya untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat.
Nah, manfaat lainnya jika UKK Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar ini di operasikan ialah memberikan kemudahan bagi perusahaan-perusahaan yang berekspansi di Sumbawa Barat dalam mengurus dokument tenaga kerja terutama Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Insya Allah dalam waktu dekat, teman-teman dewan Sumbawa Barat akan berkoordinasi kembali dengan Kemenkum dan HAM sekaligus mendengar pemaparan apa yang menjadi kendala kenapa hingga saat ini UKK Kantor Imigrasi itu belum di operasikan,” bebernya.
Untuk diketahui, bangunan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar di Taliwang, dibangun pada tahun 2021 dengan memakan biaya yang cukup besar senilai Rp. 3,3 milyar.
“Kalau UKK Kantor Imigrasi di KSB ini aktif, maka tentu di sambut hangat oleh masyarakat,” pungkasnya. (deP)