Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumbawa Barat, Slamet Riadi, ditemui diruang kerjanya. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Sepanjang tahun 2023 lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat menangani 39 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Mereka yang notabene ilegal itu terdapat empat orang yang meninggal dunia dan sisanya ada yang mendapatkan kekerasan dari tempat dia bekerja.
Oleh karena itu, bagi warga tanah Pariri Lema Bariri yang ingin mengadu nasib ke luar negeri dihimbau untuk berhati-hati dan pandai dalam memilah serta memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Demikian diutarakan oleh Sekretaris Dinas Nakertrans, Slamet Riadi pada media, Selasa 6 Februari 2024 diruang kerjanya.
“Jangan sampai karena semangatnya ingin ke luar negeri, justru melanggar mekanisme,” ujarnya.
Bulan Januari 2024 lalu, terang Slamet, pihaknya kembali menangani kasus PMI non-prosedural sebut saja inisialnya Mawar (42) warga Kecamatan Taliwang. Baru satu tahun bekerja di salah satu negara bagian Timur Tengah, dia mendapatkan perlakuan yang kasar dari tempat dia bekerja. Pada akhirnya, dia minta pulang dan majikannya mengamini apa yang menjadi permintaanya.
Namun, sangat menyedihkan bahwa Mawar pulang tanpa membawa apa-apa selain pakaian yang menempat di badan. Selain itu, tiket penerbangan dibelikan dari tempat Mawar bekerja sampai Bandara Soekarno Hatta.
“Kasus (Mawar) telah diattensi oleh polisi. Agent yang memberangkatkannya juga telah ditangkap oleh Polda NTB untuk diperiksa,” bebernya.
Pada media, pihaknya juga menyarankan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk berkoordinasi dengan Dinas Nakertrans. Misalnya, negara mana saja yang membutuhkan tenaga kerja seperti Pembantu Rumah Tangga (PRT) serta apa saja persyaratannya.
“Nanti kami akan bantu dam arahkan mereka apa saja yang mesti disiapkan,” bebernya.
Nah, bagi CPMI yang hendak berangkat ke luar negeri, diharapkan untuk melaporkan diri kolektif ke Dinas Nakertrans baik itu secara pribadi, kolektif dan juga perusahaan yang memberangkatkannya.
“Kenapa mereka mesti lapor, karena data mereka wajib terdaftar di Dinas kabupaten/kota sesuai domisili KTP, diseleksi, di verifikasi kelengkapan dokumen hingga perekaman ID,” paparnya kembali.
Selain itu, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memberangkatkan CPMI, mereka wajib memiliki Surat Ijin Penempatan (SIP) yang dikeluarkan oleh BP3MI (Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).
“Ada juga dokumen dokumen lain yang akan dicek oleh dinas, yaitu Perjanjian Penempatan (PP) antara perusahaan dengan CPMI. Itu tetap sepengetahuan dinas,” pungkasnya. (deP).